Timika, Harianpapuanews.id
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Mimika Willem Naa mengatakan bahwa masih banyak toko penjual minuman keras yang melanggar kesepakat bersama selama pnerapan pra new normal.
Dudah jelas dalam kesepakatan tersebut bahwa semua bentuk penjualan miras harus tutup tetapi masih ada saja yang buka. “Banyak yang buka, malah ada yang tutup depan tapi di belakang buka, itu yang terjadi,” kata Willem di Kantor Pusat Pemerintahan, SP3, Senin (15/6).
Untuk tindakan tegas pihak Satpol hanya melakukan pemberitahuan saja, karena para penjual miras tersebut memiliki izin dari pemerintah. “Kita sudah memberitahukan dan mengingatkan agar patuhi kesepakatan bersama,” tuturnya.
Willem mengungkapkan bahwa di dalam kesepakatan bersama itu sudah ditegaskan untuk tutup selama para new normal. “Karena ini tidak memandang siapa dan meloloskan siapa. Jadi siapa saja penjual harus tunduk dan laksanakan,” ungkapnya.
Khusus untuk tempat-tempat hiburan, Willem menyebut, hingga kini tidak ada tempat hiburan yang buka. “Kalau tempat hiburan semua sudah tutup total,” ujarnya. (reg)