Manokwari, harianpapuanews.id – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resor (Polres) Manokwari, menetapkan mantan Sekretaris dan Bendahara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat berinisial MI dan GW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu tahun anggaran 2015, sebsar Rp1,3 miliar.
“Kedua tersangka sudah kita amankan di dalam ruang tahanan sejak 12 September 2018 lalu untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Manokwari AKBP Adam Erwindi didampingi Kasat Reskirim Polres Manokwari, AKP Indro Rizkiadi saat melaksanakan jumpa pers, Selasa (25/09/2018).
Menurut Adam, untuk mempersiapkan berita acara pemeriksaan (BAP) dua tersangka tersebut, penyidik telah memeriksa 35 orang saksi, baik dari Bawasalu provinsi maupun pusat, pegawai keuangan daerah, supir dan pemilik kendaraan, serta saksi ahli keuangan negara.
“Adapun kasus yang menjerat kedua tersangka ini adalah penggelapan anggaran. Dimana anggaran tersebut dimark-up sehingga kerugian negaran mencapai sekitar Rp1,3 miliar,” ujarnya.
Saat itu, kata Adam, kedua tersangka mengajukan anggaran operasional Bawasalu kepada pemerintah provinsi lalu kemduan dicairkan dana sebesar Rp3 miliar yang dibagi menjadi dua termin. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ternyatan ada penyelewengan dana sebesar Rp1,3 miliar yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
“Dari hasil pemerikasaan, kedua tersangka mengaku sudah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan sebagian lagi diberikan kepada tiga orang rekan kerjanya,” jelasnya.
Meski demikian, sebut Adam, penyidik masih mendalami keterangan yang disampaikan oleh para tersangka. Apakah benar ada keterlibatan orang lain dalam perkara ini atau tidak.
“Jika dalam pemeriksaan ada keterlibatan orang lain, maka tidak tertutup kemungkinan ada orang lain yang bisa dijadikan tersangka,” beber Adam.
Atas perbuatan, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001, Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukuman pidana penjaranya minimal satu tahun dan maksimal dua puluh tahun,” tegas Adam. (mel)