Manokwari, harianpapuanews.id – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Papua Barat, Paskalina Yamlean bernjanji segera berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak setempat untuk mengambil langkah hukum atas dugaan kasus tindak pidana Perdagangan Manusia (Human Trafficking) yang melibatkan tempat hiburan malam (THM) Alexa.
“Saya tegaskan, setelah ini kami akan turun lapangan melihat pekerja yang ada di tempat-tempat karauke dan panti pijat, salah satunya masalah Alexa,” kata Paskalina kepada wartawan, Kamis (13/12/2018).
Dugaan kasus tindak pidana human trafficking yang melibatkan rumah karaoke Alexa tidak semata-mata tanggung jawab pemerintah provinsi. Pemerintah kabupaten/kota juga mempunyai peran dan fungsi yang sama dalam menindaklanjuti kasus-kasus seperti ini.
“Ada pemerintah kabupaten/kota yang diberikan kewenangan serupa untuk bagaimana memperharikan setiap pekerja yang masuk di daerahnya, karena mereka ini bukan pekerja lintas kabupaten,” sebut Paskalina.
Oleh sebab itu, lanjut Paskalina, Pemkab Manokwari harus menaru perharian dan memberikan sanksi terhadap rumah karaoke Alexa yang diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum mempekerjakan anak di bawah umur.
“Bagaimana Pemda Kabupaten Manokwari melihat legalitas kasus ini seperti apa, pekerjanya seperti apa, karena mereka ini bekerja di dalam Kota Manokwari,” tandasnya.
Kendati demikian, Paskalina mengaku tengah mempelajari kasus human trafficking ini agar supaya pasal-pasal yang disangkakan kepada rumah karaoke Alexa jelas sesuai dengan peraturan Udang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.
“Terima kasuh sudah memberikan informasi kepada saya. Kami akan bekerja cepat dengan Dinas Permberdayaan Perempuan mempelajari persoalan ini, dan bagaimana melindungi anak-anak yang bekerja di bawah umur, karena dalam aturan itu tidak boleh,” terangaya.
Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Hary Supriyono sebelumnya mengatakan, aparat kepolisian telah mendatangi tempat hiburan malam Alexa yang beralamat di Jalan Sowi, dan melaksanakan pemeriksaan terhadap delapan orang pramuria di ruang showroom pada, Senin (03/12/2018).
“Tindakan kepolisian yang dilakukan adalah melakukan pendataan sebanyak delapan pekerja pramuria, membawa pramuria atas nama Cherry (Kelahiran tahun 2001) dan manajer atas nama Oky untuk diambil interogas di Polda Papua Barat,” kata Hery. (mel)
