Jayapura, harianpapuanews.id – Tim Saber Pungli Ditreskrimum Polda Papua melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua oknum aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Jayapura atas dugaan pungutan liar pengurusan biaya balik nama kepemilikan kios di Pasar Entrop Kota Jayapura, Rabu (12/12/2018) Pukul 15.00 WIT.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan, Tim Saber Pungli Ditreskrimum Polda Papua telah melakukan penyelidikan selama satu bulan untuk memastikan adanya dugaan pungutan liar yang ada di lokasi Pasar Entrop Kota Jayapura. Atas penyelidikan itu, dilakukan tangkap tangan terhadap Kepala UPTD Pasar Entrop atas nama EFM bersama Sekretarisnya ECA di Kantor UPTD Pasar Entrop.
“Barang bukti yang ditemukan adalah hasil pungli dan dokumen pendukung lainnya. Selanjutnya kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolda Papua untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” kata Kamal, Jumat (14/12/2018).
Barang bukti yang diamankan berupa Kwitansi balik nama sebesar Rp1.000.000, Kwitansi uang muka pembayaran kios Pasar sebesar Rp5.500.000, empat lembar uang Rp 100.000, 12 lembar uang Rp 50.000, delapan lembar uang Rp 5000, 75 lembar uang Rp 2.000, 57 lembar uang Rp 1000 sehingga total uang yang diamankan mencapai Rp1.247.000.
“Langkah-langkah kepolisian yang diambil adalah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti, melakukan pemeriksaan, membuat Laporan Polisi, melakukan penyelidikan dan penyidikan,” jelas Kamal.
Kalam menjelaskan, adapun modus operandi kedua terduga pelaku yaitu melakukan pungutan liar terhadap proses balik nama kepemilikan kios dari pemilik lama ke pemilik baru.
“Tarif yang diminta kedua terduga itu satu juta rupiah ke atas agar dibantu percepatan proses balik nama, dan hal tersebut sudah dilakukan berulang kali,” sebut Kamal.
Menurut Kamal, kedua terduga pelaku berstatus sebagai oknum ASN di Dinas Perindagkop Kota Jayapura dan dikenakan wajib laporan. Terkait kasus ini penyidik telah dilakukan pemeriksaan lima orang saksi.
“Pasal yang dipersangkakan terhadap kedua pelaku yaitu Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun,” jelas Kamal. (liv)