Senin, 4 Juli 2022
  • Iklan
  • Iklan
Harian Papua
  • HOME
  • REGIONAL
    • PAPUA BARAT
    • PAPUA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
    • SOSIAL & BUDAYA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • BUMN
    • BISNIS
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
    • ALLSPORT
  • FEATURE
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
  • GALERI
    • FOTO
    • VIDEO
  • Index
  • DownloadAPK
Tidak Ditemukan
LIhat Semua Hasil
Harian Papua
Tidak Ditemukan
LIhat Semua Hasil
Index KESEHATAN

Perpres 82 Tahun 2018 Mengharuskan Stakeholder Sukseskan Program JKN-KIS

19 Desember 2018 - 12:42 WIT
KATEGORI : KESEHATAN
Perpres 82 Tahun 2018 Mengharuskan Stakeholder Sukseskan Program JKN-KIS
Share on FacebookShare on Twitter

Manokwari, harianpapuanews.id – Paraturan Presidan (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 mengharuskan peran semua stakeholder atau pihak pemangku kepentingan untuk mensukseskan program Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Oleh karena itu, BPJS Kesehatan Manokwari akan mensosialisasikannya kepada semua pemangku kepentingan hingga masyarakat.

“Langkah-langkah yang akan kami lakukan setelah Perpres ini ditetapkan adalah sosialisasi karena ada beberapa aturan tidak langsung berlaku. Ada yang sudah berlaku, ada yang nanti tiga bulan dan enam bulan sambil menunggu peraturan turunannya,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, Meryta Oktaviane Rondonuwu didampingi Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan (PPK), Nur Fitria dan Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan, Agreivy M. Pakasi, ketika menyelenggarakan konfrensi pers terkait Implementasi Perpres Nomor 82 Tahun 2018, di Kantor BPJS Kesehatan Manokwari, Rabu (19/12/2018).

Namun, menurut Meryta, inti dari dikeluarkannya Perpres 82 Tahun 2018 adalah penekanan terhadap peran stakeholder bahwasanya JKN-KIS ini merupakan program negara dalam hal ini pemerintah, sehingga yang secara langsung ikut terlibat di dalamnya adalah seluruh masyarakat dan stakeholder.

BACAJUGA

BPJS Kesehatan Siap Melaksanakan Verifikasi Klaim Covid-19

Pertamina Salurkan Bantuan Pencegahan COVID-19

BPJS Kesehatan Manokwari Beri Apresiasi Kepada Pemda

Kini Peserta Mandiri Bisa Autodebit Tanpa Rekening Bank

“Kalau Perpres sebelumnya tugas dari stakeholder lain itu tidak terlalu jelas, sehingga kadang-kadang semua keluhan masyaraat itu ditujukan kepada BPJS Kesehatan,” tegas Meryta.

Akan tetapi Perpres 82 Tahun 2018 ini tegas menyatakan bahwa aturan yang berkaitan dengan program JKN-KIS harus dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri untuk bersama-sama melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (M&E).

“Jadi, stakeholter terkait mempunyai peran. Dukungan pemerintah daerah juga jelas termuat di dalam Pepres tersebut, sehingga gubernur, wali kota dan bupati harus ikut serta mendukung program ini,” tandas Meryta.

Kehadiran Perpres Nomor 82 tahun 2018, kata Meryta, tentu saja mebawa angin segar bagi implementasi program JKN-KIS karena telah menjelaskan secara rinci peran masing-masing stakeholder. Apalgi di dalamnya juga menjelaskan tentang kepesertaan penerima bantuan iuran dan siapa yang bertanggung jawabnya.

“Jaminan kesehatan ini merupakan program negara untuk seluruh masyarat Indonesia. Dengan demikian masyarakat, pemerintah pusat dampai daerah bersama perangkat-perangkatnya harus turut serta dalam menyukseskannya,” sebut Meryta lagi.

Kendati begitu, lanjut Meryta, kerja sama BPJS Kesehatan dan Pemerintah Provinsi Papua Barat saat ini sudah sangat baik. Bahkan pemerintah setempat telah mengikutsertakan hampir seluruh warganya menjadi peserta JKN-KIS. Pemerintah kabupaten/kota juga telah mengintegrasikan kepesertaan warganya melalui program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).

“Tapi kami akan terus membangun koordinasi dan komunikasi bersama-sama dengan semua pemangku kepentingan untuk menyampaikan Perpres ini kepada masyarakat di seluruh wilayah Papua Barat,” paparnya.

Untuk itu, BPJS Kesehatan setempat akan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) melalui tenaga kesehatannya yang bertugas di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) agar dapat membatu menyampaikan Perpres 82 Tahun 2018 secara masif kepada masyarakat di daerah-daerah terpencil.

“Kalau sosialisasi secara masal turun ke rumah-rumah penduduk sebetulnya kami sangat butuh bantuan dari stakeholder terkait, supaya sosialisasinyapun dapat berjalan bersama-sama. Sedangkan untuk tingkat nasional, kami telah mensosialisasikan Perpres ini melalui media konvensional dan media siber,” jelas Meryta.

Sebelum Perpres 82 Tahun 2018 ini diterapkan, sebetulnya BPJS Kesehatan Manokwari telah menyampaikannya kepada pemerintah daerah melalui kegiatan forum komunikasi pemangku kepentingan utama dan forum kemitraan tentang keseiapan pemerintah daerah dalam mengimplementasikannya. Sebab, ada beberapa pasal yang tertuang dalam Perpres tersebut terkait peran penting pemerintah daerah.

“Melalui Perpres ini kami berharap koordinasi dan komunikasi lintas stakeholder pemerintah daerah ini terus membaik, karena tugas BPJS Kesehatan dan masing-masing stakeholder sudah jelas-jelas tertuang di dalam Perpres itu,” tandas Meryta. (mel) 

Tags: BPJSManokwari
ADVERTISEMENT

BeritaTerkait

BPJS Kesehatan Siap Melaksanakan Verifikasi Klaim Covid-19

BPJS Kesehatan Siap Melaksanakan Verifikasi Klaim Covid-19

Pertamina Salurkan Bantuan Pencegahan COVID-19

Pertamina Salurkan Bantuan Pencegahan COVID-19

BPJS Kesehatan Manokwari Beri Apresiasi Kepada Pemda

BPJS Kesehatan Manokwari Beri Apresiasi Kepada Pemda

Kini Peserta Mandiri Bisa Autodebit Tanpa Rekening Bank

Kini Peserta Mandiri Bisa Autodebit Tanpa Rekening Bank

Berita Selanjutnya
Sri Mulyani Resmikan Gedung Keuangan Negara Manokwari

Sri Mulyani Resmikan Gedung Keuangan Negara Manokwari

Garuda Cabang Manokwari Bantah Naikkan Tarif Tiket Pesawat

Garuda Cabang Manokwari Bantah Naikkan Tarif Tiket Pesawat

Berita Terbaru

  • 37 Personel Polri di Timika Naik Pangkat 1 Juli 2022 - 22:29 WIT
  • Polisi Amankan Pelaku Pemasok Senjata Api dan Amunisi di Kabupaten Yalimo 30 Juni 2022 - 21:48 WIT
  • Prodi Penjas STKIP-Hermon Timika Terakreditasi 30 Juni 2022 - 0:37 WIT
  • Guru SMP Negeri 5 Mimika Tahun 2002 – 2022 Gelar Reuni Akbar

    Guru SMP Negeri 5 Mimika Tahun 2002 – 2022 Gelar Reuni Akbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prodi Penjas STKIP-Hermon Timika Terakreditasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor PT. Putra Otomona Jaya Mulai Dibangun

    33 shares
    Share 33 Tweet 0
  • Bupati Mimika Targetkan Pemekaran Provinsi Papua Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • One Spirit, One Goal (Satu Semangat, Satu Tujuan)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Iklan
  • Kebijan Privasi
  • Ketentuan
  • Pedoman
  • Index

Copyright 2021 PT. Indimatajeng Grafika Suara Papua - All right reserved

Tidak Ditemukan
LIhat Semua Hasil
  • HOME
  • REGIONAL
    • PAPUA BARAT
    • PAPUA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
    • SOSIAL & BUDAYA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • BUMN
    • BISNIS
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
    • ALLSPORT
  • FEATURE
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
  • GALERI
    • FOTO
    • VIDEO
  • Index
  • Download

Copyright 2021 PT. Indimatajeng Grafika Suara Papua - All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored