Sabtu, 2 Juli 2022
  • Iklan
  • Iklan
Harian Papua
  • HOME
  • REGIONAL
    • PAPUA BARAT
    • PAPUA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
    • SOSIAL & BUDAYA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • BUMN
    • BISNIS
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
    • ALLSPORT
  • FEATURE
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
  • GALERI
    • FOTO
    • VIDEO
  • Index
  • DownloadAPK
Tidak Ditemukan
LIhat Semua Hasil
Harian Papua
Tidak Ditemukan
LIhat Semua Hasil
Index HUKRIM

Polres Manokwari Tetapkan Tersangka Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Bupati

26 September 2018 - 2:22 WIT
KATEGORI : HUKRIM
Polres Manokwari Tetapkan Tersangka Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Bupati
Share on FacebookShare on Twitter

Manokwari, harianpapuanews.id – Kepolisian Resor (Polres) Manokwari akhirnya menetapkan sorang tokoh pemuda berinisial TB (35) sebagai tersangka terkait kasus pemalsuan dokumen dan tanda tangan Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan.

“Kami memproses kasus ini berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh kuasa hukum Bupati Manokwari, dan saat ini pelaku sudah kami jadikan sebagai tersangka,” kata Kapolres Manokwari, AKBP Adam Erwindi saat melaksanakan konfrensi pers, di Kantor Polres Manokwari, Selasa (25/09/2018).

Kuasa Hukum Bupati Manokwari, kata Adam, saat melaporkan adanya pemalsuan dokumen tersebut menyebutkan, tersangka sebelumnya mengajukan sebuah proposal yang mengatasnamakan organisasi keagamaan. Alhasil, pemerintah akhirnya mencairkan dana sebeser Rp500 juta kepada tersangka.

BACAJUGA

BPJS Kesehatan Siap Melaksanakan Verifikasi Klaim Covid-19

Pertamina Salurkan Bantuan Pencegahan COVID-19

BPJS Kesehatan Manokwari Beri Apresiasi Kepada Pemda

Kini Peserta Mandiri Bisa Autodebit Tanpa Rekening Bank

“Setelah dana tersebut cair, ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi. Bukan diperuntukan kepada organisasi pemuda yang disampaikan sesuai dengan proposal yang dimaksudkan,” ungkap Adam.

Dengan dasar itu, Bupati Manokwari yang merasa dirugikan lalu memerintahkan kuasa hukumnya untuk membuat laporan polisi agar tersangka diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Melalui laporan polisi itu, kemudian kita menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan, tapi tersangka sendiri tidakbisa mempertanggung jawabkan perbuatannya,” terang Adam.

Atas dasar tersebut, lanjut Adam, penyidik kemudian mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka sejak 20 September 2018 guna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pasalnya, anggaran yang digunakan oleh tersangka bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (ABBD) Provinsi Papua Barat.

“Berdasarkan pengakuan tersangka uang senilai Rp200 juta sudah digunakan untuk kepentingan pribadi, sedangkan sisa dari uang itu katanya masih berada di rekening pribadinya,” pungkas Adam.

Akibat perbuatan tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan  Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun ancaman hukuman pidana penjara bagi tersangka minimal satu tahun dan maksimal dua puluh tahun atau seumur hidup.

“Awalnya kasus yang dilaporkan ini merupakan pemalsuan dokumen dan tandatangan, namun setelah kita kembangkan ada unsur pidana korupsinya. Jadi, tersanga kita kenakan pasal Udang-undang tindak pidana koruosi,” tegas Adam. (mel)  

Tags: Manokwari
ADVERTISEMENT

BeritaTerkait

BPJS Kesehatan Siap Melaksanakan Verifikasi Klaim Covid-19

BPJS Kesehatan Siap Melaksanakan Verifikasi Klaim Covid-19

Pertamina Salurkan Bantuan Pencegahan COVID-19

Pertamina Salurkan Bantuan Pencegahan COVID-19

BPJS Kesehatan Manokwari Beri Apresiasi Kepada Pemda

BPJS Kesehatan Manokwari Beri Apresiasi Kepada Pemda

Kini Peserta Mandiri Bisa Autodebit Tanpa Rekening Bank

Kini Peserta Mandiri Bisa Autodebit Tanpa Rekening Bank

Berita Selanjutnya
Cegah Tindakan Korupsi, Pertamina Gelar Legal Preventive Program

Cegah Tindakan Korupsi, Pertamina Gelar Legal Preventive Program

AS Dukung Pemerintah Indonesia Miliki 51 Persen Saham Freeport

AS Dukung Pemerintah Indonesia Miliki 51 Persen Saham Freeport

Berita Terbaru

  • 37 Personel Polri di Timika Naik Pangkat 1 Juli 2022 - 22:29 WIT
  • Polisi Amankan Pelaku Pemasok Senjata Api dan Amunisi di Kabupaten Yalimo 30 Juni 2022 - 21:48 WIT
  • Prodi Penjas STKIP-Hermon Timika Terakreditasi 30 Juni 2022 - 0:37 WIT
  • Guru SMP Negeri 5 Mimika Tahun 2002 – 2022 Gelar Reuni Akbar

    Guru SMP Negeri 5 Mimika Tahun 2002 – 2022 Gelar Reuni Akbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prodi Penjas STKIP-Hermon Timika Terakreditasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor PT. Putra Otomona Jaya Mulai Dibangun

    33 shares
    Share 33 Tweet 0
  • Viral Video Oknum Polisi Aniaya AJH, Ini Penjelasan Kapolres Mimika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TNI-AD Segara Bangun Markas Korem Fakfak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Iklan
  • Kebijan Privasi
  • Ketentuan
  • Pedoman
  • Index

Copyright 2021 PT. Indimatajeng Grafika Suara Papua - All right reserved

Tidak Ditemukan
LIhat Semua Hasil
  • HOME
  • REGIONAL
    • PAPUA BARAT
    • PAPUA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
    • SOSIAL & BUDAYA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • BUMN
    • BISNIS
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
    • ALLSPORT
  • FEATURE
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
  • GALERI
    • FOTO
    • VIDEO
  • Index
  • Download

Copyright 2021 PT. Indimatajeng Grafika Suara Papua - All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored