Manokwari, harianpapuanews.id – Kepolisian Resor (Polres) Manokwari akhirnya menetapkan sorang tokoh pemuda berinisial TB (35) sebagai tersangka terkait kasus pemalsuan dokumen dan tanda tangan Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan.
“Kami memproses kasus ini berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh kuasa hukum Bupati Manokwari, dan saat ini pelaku sudah kami jadikan sebagai tersangka,” kata Kapolres Manokwari, AKBP Adam Erwindi saat melaksanakan konfrensi pers, di Kantor Polres Manokwari, Selasa (25/09/2018).
Kuasa Hukum Bupati Manokwari, kata Adam, saat melaporkan adanya pemalsuan dokumen tersebut menyebutkan, tersangka sebelumnya mengajukan sebuah proposal yang mengatasnamakan organisasi keagamaan. Alhasil, pemerintah akhirnya mencairkan dana sebeser Rp500 juta kepada tersangka.
“Setelah dana tersebut cair, ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi. Bukan diperuntukan kepada organisasi pemuda yang disampaikan sesuai dengan proposal yang dimaksudkan,” ungkap Adam.
Dengan dasar itu, Bupati Manokwari yang merasa dirugikan lalu memerintahkan kuasa hukumnya untuk membuat laporan polisi agar tersangka diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Melalui laporan polisi itu, kemudian kita menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan, tapi tersangka sendiri tidakbisa mempertanggung jawabkan perbuatannya,” terang Adam.
Atas dasar tersebut, lanjut Adam, penyidik kemudian mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka sejak 20 September 2018 guna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pasalnya, anggaran yang digunakan oleh tersangka bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (ABBD) Provinsi Papua Barat.
“Berdasarkan pengakuan tersangka uang senilai Rp200 juta sudah digunakan untuk kepentingan pribadi, sedangkan sisa dari uang itu katanya masih berada di rekening pribadinya,” pungkas Adam.
Akibat perbuatan tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun ancaman hukuman pidana penjara bagi tersangka minimal satu tahun dan maksimal dua puluh tahun atau seumur hidup.
“Awalnya kasus yang dilaporkan ini merupakan pemalsuan dokumen dan tandatangan, namun setelah kita kembangkan ada unsur pidana korupsinya. Jadi, tersanga kita kenakan pasal Udang-undang tindak pidana koruosi,” tegas Adam. (mel)
