Manokwari, harianpapuanews.id – Sebanyak 309 narapidana se-Papua Barat yang menganut agama kristen mendapat pengurangan masa hukuman (remisi) khusus pada perayaan natal 2018. Dari ratusan narapidana tersebut, satu orang narapidana dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Sorong langsung menghirup udara bebes setelah mendapatkan remisi.
“Sebanyak 1284 narapidana yang berhak untuk mendapatkan remisi tahun ini, hanya 309 orang dan hak narapidana itu sudah kita berikan pada saat hari raya natal 2018,” kata Kepala Devisi Pemasyarakatan pada Kentor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Papua Barat, Drs Elly Yuzar, Sabtu (29/12/2018).
Menurut Elly, ratusan narapidana yang menerima remisi natal kali ini tersebar di tujuh UPT Pemasyarakatan se-Papua Barat. Mayoritas narapidana yang mendapatkan remisi itu paling banyak narapidana tindak pidana umum, disisul kasus narkoba, dan kasus tidak pidana korupsi.
“Artinya apakah narapidana itu korupsi, narkoba atau pidana umum lain, sepanjang mereka mempunyai hak menerima remisi sesuai dengan undang-undang, maka kita harus berikan,” tegas Elly.
Menurut Elly, kriteria pemberian remisi bagi narapidana adalah berkelakuan baik dan lamanya masa penahanan yang dijalani tidak terputus, terhitung sejak tanggal penghitungan masa penahanan memperoleh remisi sampai dengan tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Jadi, pemberian remisi kepada ratusan narapidana se-Papua Barat ini telah memenuhi syarat-syarat atau koridor yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” pungkas Elly. (mel)