Manokwari, harianpapuanews.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Masni, Polres Manokwari, Polda Papua Barat, meringkus dua tersangka berinisial R (23) dan S (26) asal Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Keduanya ditangkap lantaran terlibat kasus tindak pidana penipuan kupon bodong berhadiah satu unit mobil.
Kapolres Manokwari, AKBP Adam Erwindi menjelaskan, kedua ini ditangkap ketika sedang melancarkan aksi penipuannya dengan menyebar kupon berhadiah palsu yang mengatasnamakan PT Ultrajaya Milk di wilayah Masni.
Para tersangka juga mencantumkan logo media nasional seperti Tv One, Sctv, Indosiar, dan perusahaan telekomunikasi Indosat dan Telkomsel. Bahkan untuk meyakinkan korbannya, tersangka mencantumkan nama dan foto seorang pejabat Polri dan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat PT Ultrajaya Milk di dalam kupon berhadiah palsu itu.
“Modus yang dilakukan dua tersangka itu adalah mereka menggunakan sepeda motor kemudian menabur kupon berhadiah ini di jalan-jalan pemukiman penduduk,” kata Adam saat menggelar konfrensi pers, Jumat (28/12/2019).
Modus ini diyakini para tesangka dapat menarik perhatian korbannya. Sebab, ketika masyarakat awam menemukan kuponnya langsung penasaran dan tertarik untuk berkomunikasi melalui nomor handphone operatornya karena berhadia satu unit mobil.
“Jadi, setelah korban menemukan kupon ini bisa lansung menghubungi nomor telepon yang tertera di dalam kupon palsu itu. Nanti rekan tersangka di Sulawesi Selatan yang akan mengelabuhi korban dengan hadiah mobil dan sebagainya,” jelas Adam.
Beruntung, lanjut Adam, aksi dua tersangka ini diketahui saat sedang menebar kupon berhadiah palsu dimaksud. Masyarakat yang mencurigai aksi kedua tersangka ini kemudian melaporkannya kepada Polsek Mansi. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menangkap para tersangka pada saat sedang menyebarkan kupon palsu ini.
“Berdasarkan hasil pengembangan, kedua tersangka hanya sebagai jaringan saja. Eksekutornya beroperasi di Sulawesi Selatan yang sampai saat ini masih dalam pencarian tim Satuan Reserse dan Kriminal Polres Manokwari,” sebut Adam.
Adam menambahkan, kedua tersangka saat ini tengah menjalani penahanan untuk menjalani proses penyidikan. Sejauh ini penyidik masih mendalami berapa jumlah warga yang menjadi korban atas modus penimuan tersebut.
“Untuk korbannya kita belum tahu karena kasus penipuan ini dilakukan menggunakan komunikasi langsung melalui telepon. Yang jelas modus penipuan seperti kedua tersangka ini sudah masuk Manokwari,” terang Adam.
Tersangka R mengaku, nekat menjalankan aksi ini lantaran mendapat komisi sebesar Rp2,5 juta. Bahkan fasilitas tempat tinggal yang disediakan oleh oktor utama penipuan itu kepada kedua tersangka adalah hotel. Sayang, baru tiga hari beraksi sudah ditangkap polisi.
“Saya tidak tahu cara berkomunikasinya seperti apa komandan, karena sudah ada operator yang mengatur itu. Kami hanya diberikan tugas untuk menyebarkan kupon ini di wilayah Mansi,” katanya.
Tersangka R yang sebelumnya bekerja sebagai petani di daerah asalnya menerangkan, kupon berhadiah palsu yang diberikan oleh bos kasus penipuan itu berjumlah 4000 kupon.3000 kupon sudah diseberkan, sedangkan 1000 diantaranya telah disita penyidik kepolisian.
“Waktu kami datang tidak bawa kuponnya. Nanti sudah sampai di Manokwari baru kupon dikirim. Setelah itu, kami diberikan tugas meyebarkan kuponnya di Masni sesuai pertunjuk yang sudah diberikan,” ungkapnya. (mel)
