Jakarta, Harianpapuanews.id – Pertamina membangun kolaborasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan di seluruh Indonesia, untuk menjaga kelancaran proyek strategis nasional yang sedang dan akan dijalankan Pertamina.
Kolaborasi strategis ini ditandai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dan Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanudin, di Jakarta, Rabu (25/11/2020).
Penandatangan MoU itu dihadiri para General Manager Pertamina dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di seluruh Indonesia. Hadir pula Dewan Komisaris Pertamina serta perwakilan Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia (BUMN RI).
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menegaskan, Pertamina mendapat amanat untuk memastikan ketahanan energi melalui 4A+1S yaitu Availibility, Accesibility, Affordibility, Acceptability dan Sustainability. Pertamina harus dapat memastikan tersedianya energi untuk masyarakat Indonesia dan bahkan sampai ke pelosok.
Dalam menjalanan tugas ini, banyak tantangan yang dihadapi dan tidak membuat Pertamina menyerah, tetapi justru memotivasi Pertamina untuk terus dapat melayani bangsa dan negara ini lebih baik lagi.
“Untuk menghadirkan kemandirian dan ketahanan energi nasional, tentu kami membutuhkan dukungan dari para stakeholder dan juga seluruh masyarakat. Begitu banyak project-project bahkan project besar berskala nasional tengah kami jalani untuk mewujudkan tujuan mulia tersebut. Untuk itulah, kami terus berupaya bekerjasama dan berkolaborasi dengan para stakeholder untuk mendukung kami,” ujar Nicke melalui siaran persnya, Rabu.
Dengan kerjasama ini, menurut Nicke, akan menjadikan Pertamina mendapatkan dukungan penuh dari Kejaksaaan RI dalam menuntaskan proyek startegis nasional, serta kerjasama dan kolaborasi yang selama ini telah terjalin dengan sangat baik dapat lebih mempererat kedua belah pihak dalam membangun sinergi yang lebih kokoh.
“Besar harapan saya agar kerjasama ini juga dapat menguatkan aspek Good Corporate Governance (tata kelola perusahaan yang baik) pada bisnis Pertamina secara keseluruhan,” jelas Nicke.
Nicke menambahkan, kolaborasi Pertamina dengan Kejaksaan RI tidak hanya dilakukan di pusat saja, melainkan akan diturunkan hingga Perjanjian Kerjasama (PKS) yang akan ditandatangani para direksi Pertamina dengan para Jaksa Agung Muda, serta para Executive GM/GM Pertamina di unit operasi dengan para Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh wilayah Indonesia.
Perjanjian Kerjasama sebagai turunan dari MoU ini akan mengcover lima bidang yakni pertama, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan lingkup kerja sama pemberian pendapat hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain.
Kedua, Bidang Intelijen dengan lingkup kerja sama dukungan pengamanan proyek pembangunan strategis dan/atau percepatan investasi Pertamina, baik di dalam maupun luar negeri dan penelurusan aset baik di dalam maupun luar negeri.
Ketiga, Bidang Pemulihan Aset Perusahaan dengan lingkup kerja sama pemulihan aset terkait tindak pidana dan/atau aset lainnya serta pemulihan aset Pertamina yang dikuasai oleh pihak ketiga secara melawan hukum.
Keempat, Bidang Tindak Pidana Umum dengan lingkup kerja sama pertukaran data, informasi, keahlian, serta sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan.
Kelima, Bidang Pendidikan dan Pelatihan dengan lingkup kerja sama penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan terkait pengembangan dan peningkatan SDM, pengembangan kualitas pengelolaan lembaga pendidikan dan pelatihan, dan pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan.
Pada kesempatan ini, Pertamina juga memberikan salah satu wujud dukungan nyatanya kepada Kejaksaan Republik Indonesia dengan menyerahkan sarana dan prasarana (CSR) berupa dua unit mobil Ambulance dan dua unit mobil Jenazah kepada Rumah Sakit Umum Adhyaksa.
“Semoga kolaborasi yang telah berlangsung antara Pertamina dan Kejaksaan RI, dapat menjadi suatu pijakan untuk sinergi dan keselarasan yang berkelanjutan untuk kedepannya,” ungkapnya.
Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanudin menyatakan, Kejaksaan Tinggi di seluruh wilayah Indonesia siap membantu dalam pendampingan hukum. JIka Pertamina membutuhkan pendapat dan masukan terkait masalah hukum, pendampingan dan Sumber Daya Manusia (SDM), Kejaksaan siap memberikan masukan.
“Kejaksaaan berharap penandatanganan ini dapat diimplementasikan dengan baik, dan berharap hubungan Pertamina dengan Kejaksaan RI dapat berjalan baik dan saling mendukung, terutama dalam penjagaan proyek strategis nasional,” pungkas Burhanudin. (*/mel)