Manokwari, harianpapuanews.id – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Manokwari, Papua Barat menyatakan telah mengambil tindakan deportasi terhadap 14 warga nagara asing (WNA) atau orang asing selama periode tahun 2018.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Manokwari, Abdullah mengatakan, sepanjang tahun anggaran 2018 jajaranya telah mengambil tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi terhadap 14 orang asing.
“Belasan orang yang di deportasi ini, dua belas orang China, satu orang Filipina dan satu orang lainnya berkebangsaan Polandia,” kata Abdullah didampingi Kasubsi Dokumen Perjalanan, Mery Sartina saat melaksanakan konfrensi pers capaian kinerja tahun 2018 pada, Selasa (08/01/2019).
Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan orang asing ini adalah penyalahgunaan izin tinggal. Enam warga negara China dan satu wara negara Polandia, over stay satu wara negara China, lima mantan narapidana umum wara negara China, dan satu orang nelayan terdampar wara negara Pilipina.
“Mereka ini mempunyai izin tinggal, tapi kegiatannya tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Setelah dilakukan pengawasan ditemukan pelanggaran, maka kita mengambil tindakan berupa deportasi,” tegas Abdullah.
Dari 14 orang asing yang dideportasi, kata Abdullah, tujuh warga negara China bekerja di pabrik semen PT. SDIC Papua Cement, Kabupaten Manokwari, satu orang dari LNG Tangguh, Kabupaten Teluk Bintuni, dan satu orang lagi adalah nelayan terdampar.
“Sementara lima warga negara China lainnya yang merupakan mantan narapidana umum, kasusnya adalah melaksanakan aktivitas penambangan emas. Setelah menjalani masa hukuman pindananya, diserahkan kepada kita kemudian dilakukan deportasi,” sebut Abdullah.
Tindakan administrasi keimigrasian ini dilakukan, setelah Imigrasi Manokwari melaksanakan operasi mandiri, dan juga kegiatan lain yang melibatkan Kepolisian, Badan Intelijen Strategis (BAIS), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora).
“Tapi ketika ada rapat Tim Pora kemudian ditemukan permasalahan-permasalahan yang lebih spesifik, kita bisa melibatkan Kementerian Agama, Dinas Pariwisata dan Dinas Kehutanan untuk mendapatkan solusi bagaimana penyelesaian permasalahan yang dilakukan oleh orang asing ini,” jelas Abdullah. (mel)
