Sabtu, 2 Juli 2022
  • Iklan
  • Iklan
Harian Papua
  • HOME
  • REGIONAL
    • PAPUA BARAT
    • PAPUA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
    • SOSIAL & BUDAYA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • BUMN
    • BISNIS
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
    • ALLSPORT
  • FEATURE
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
  • GALERI
    • FOTO
    • VIDEO
  • Index
  • DownloadAPK
Tidak Ditemukan
LIhat Semua Hasil
Harian Papua
Tidak Ditemukan
LIhat Semua Hasil
Index PAPUA BARAT

Imigrasi Manokwari Deportasi Belasan Orang Asing Selama 2018

8 Januari 2019 - 10:23 WIT
KATEGORI : PAPUA BARAT
Imigrasi Manokwari Deportasi Belasan Orang Asing Selama 2018
Share on FacebookShare on Twitter

Manokwari, harianpapuanews.id – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Manokwari, Papua Barat menyatakan telah mengambil tindakan deportasi terhadap 14 warga nagara asing (WNA) atau orang asing selama periode tahun 2018.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Manokwari, Abdullah mengatakan, sepanjang tahun anggaran 2018 jajaranya telah mengambil tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi terhadap 14 orang asing. 

“Belasan orang yang di deportasi ini, dua belas orang China, satu orang Filipina dan satu orang lainnya berkebangsaan Polandia,” kata Abdullah didampingi Kasubsi Dokumen Perjalanan, Mery Sartina saat melaksanakan konfrensi pers capaian kinerja tahun 2018 pada, Selasa (08/01/2019).

BACAJUGA

BPJS Kesehatan Siap Melaksanakan Verifikasi Klaim Covid-19

Pertamina Salurkan Bantuan Pencegahan COVID-19

BPJS Kesehatan Manokwari Beri Apresiasi Kepada Pemda

Kini Peserta Mandiri Bisa Autodebit Tanpa Rekening Bank

Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan orang asing ini adalah penyalahgunaan izin tinggal. Enam warga negara China dan satu wara negara Polandia, over stay satu wara negara China, lima mantan narapidana umum wara negara China, dan satu orang nelayan terdampar wara negara Pilipina.

“Mereka ini mempunyai izin tinggal, tapi kegiatannya tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Setelah dilakukan pengawasan ditemukan pelanggaran, maka kita mengambil tindakan berupa deportasi,”  tegas Abdullah.

Dari 14  orang asing yang dideportasi, kata Abdullah, tujuh warga negara China bekerja di pabrik semen PT. SDIC Papua Cement, Kabupaten Manokwari, satu orang dari LNG Tangguh, Kabupaten Teluk Bintuni, dan satu orang lagi adalah nelayan terdampar.

“Sementara lima warga negara China lainnya yang merupakan mantan narapidana umum, kasusnya adalah melaksanakan aktivitas penambangan emas. Setelah menjalani masa hukuman pindananya, diserahkan kepada kita kemudian dilakukan deportasi,” sebut Abdullah.

Tindakan administrasi keimigrasian ini dilakukan, setelah Imigrasi Manokwari melaksanakan operasi mandiri, dan juga kegiatan lain yang melibatkan Kepolisian, Badan Intelijen Strategis (BAIS), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora). 

“Tapi ketika ada rapat Tim Pora kemudian ditemukan permasalahan-permasalahan yang lebih spesifik, kita bisa melibatkan Kementerian Agama, Dinas Pariwisata dan Dinas Kehutanan untuk mendapatkan solusi bagaimana penyelesaian permasalahan yang dilakukan oleh orang asing ini,” jelas Abdullah. (mel)  

Tags: Manokwari
ADVERTISEMENT

BeritaTerkait

BPJS Kesehatan Siap Melaksanakan Verifikasi Klaim Covid-19

BPJS Kesehatan Siap Melaksanakan Verifikasi Klaim Covid-19

Pertamina Salurkan Bantuan Pencegahan COVID-19

Pertamina Salurkan Bantuan Pencegahan COVID-19

BPJS Kesehatan Manokwari Beri Apresiasi Kepada Pemda

BPJS Kesehatan Manokwari Beri Apresiasi Kepada Pemda

Kini Peserta Mandiri Bisa Autodebit Tanpa Rekening Bank

Kini Peserta Mandiri Bisa Autodebit Tanpa Rekening Bank

Berita Selanjutnya
Kemenkumham Papua Barat Tandatangani Komitmen Zona Integritas WBK-WBBM

Kemenkumham Papua Barat Tandatangani Komitmen Zona Integritas WBK-WBBM

API Papua Barat Dukung Pemerintah Berantas Miras

API Papua Barat Dukung Pemerintah Berantas Miras

Berita Terbaru

  • 37 Personel Polri di Timika Naik Pangkat 1 Juli 2022 - 22:29 WIT
  • Polisi Amankan Pelaku Pemasok Senjata Api dan Amunisi di Kabupaten Yalimo 30 Juni 2022 - 21:48 WIT
  • Prodi Penjas STKIP-Hermon Timika Terakreditasi 30 Juni 2022 - 0:37 WIT
  • Guru SMP Negeri 5 Mimika Tahun 2002 – 2022 Gelar Reuni Akbar

    Guru SMP Negeri 5 Mimika Tahun 2002 – 2022 Gelar Reuni Akbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prodi Penjas STKIP-Hermon Timika Terakreditasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor PT. Putra Otomona Jaya Mulai Dibangun

    33 shares
    Share 33 Tweet 0
  • Viral Video Oknum Polisi Aniaya AJH, Ini Penjelasan Kapolres Mimika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TNI-AD Segara Bangun Markas Korem Fakfak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Iklan
  • Kebijan Privasi
  • Ketentuan
  • Pedoman
  • Index

Copyright 2021 PT. Indimatajeng Grafika Suara Papua - All right reserved

Tidak Ditemukan
LIhat Semua Hasil
  • HOME
  • REGIONAL
    • PAPUA BARAT
    • PAPUA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
    • SOSIAL & BUDAYA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • BUMN
    • BISNIS
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
    • ALLSPORT
  • FEATURE
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
  • GALERI
    • FOTO
    • VIDEO
  • Index
  • Download

Copyright 2021 PT. Indimatajeng Grafika Suara Papua - All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored