Jayapura, harianpapuanews.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Papua, resmi menahan Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Provinsi Papua berinisial JJO, di Ruang Tahanan Mapolda Papua, Jumat (11/01/2019). Tersangka ditahan usai menjelani pemeriksaan penyidik selama dua hari.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, Kadis Kehutanan itu resmi ditahan setelah menandatangani berita acara pemeriksaan, surat perintah penangkapan, berita acara penangkapan, surat perintah penahanan dan berita acara penahanan.
“Selain itu, penyidik telah memberikan surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan kepada pihak keluarga tersangka,” ungkap Kamal, Jumat.
Penyidik Dit Reskrimsus Polda Papua, kata Kamal, melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Kadis Kehutanan setelah sebelumnya pada Kamis (10/01/2019) telah dilakukan pemeriksaan setelah Kadis Kehutanan memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan ini dilakukan setelah Kadis Kehutanan telah ditetapkan sebagai tersangka Jumat (04/01/2019) pekan lalu, dan baru memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka pada Kamis (10/01/2019).
“Karena pada panggilan pertama pada Senin (07/01/2019) lalu yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, sehingga dilayangkan pemanggilan kedua,” jelas Kamal.
Kadis Kehutanan itu ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam perkara yang melibatkan tersangka FT yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (07/11/2018) serta uang tunai senilai Rp500 juta.
“Uang ratusan juta tersebut bagian dari uang sebesar Rp2.5 miliar yang diminta tersangka FT untuk penyelesaian kasus pembalakan liar yang ditangani PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), Dinas Kehutanan, Provinsi Papua,” tutut Kamal.
Kadis Kehutanan dipersangkakan dengan dugaan tindak pidana penyertaan dalam tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. Sedangkan untuk dugaan tindak pidana korupsinya akan dilakukan pemeriksaan secara terpisah.
“Penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari dalam rangka pemberkasan berkas perkara. Untuk tersangka FT sendiri sudah dilakukan penangguhan penahanan oleh penyidik pada Jumat (11/01/2019, dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” tutup Kamal. (mel)
