Senin, 4 Juli 2022
  • Iklan
  • Iklan
Harian Papua
  • HOME
  • REGIONAL
    • PAPUA BARAT
    • PAPUA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
    • SOSIAL & BUDAYA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • BUMN
    • BISNIS
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
    • ALLSPORT
  • FEATURE
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
  • GALERI
    • FOTO
    • VIDEO
  • Index
  • DownloadAPK
Tidak Ditemukan
LIhat Semua Hasil
Harian Papua
Tidak Ditemukan
LIhat Semua Hasil
Index HUKRIM

Kadis Kehutanan Papua Ditahan Usai Menjalani Pemeriksaan

11 Januari 2019 - 15:43 WIT
KATEGORI : HUKRIM
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Papua saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka JJO (tengah kemeja cokelat). FOTO:DOK/HUMAS POLDA PAPUA
Share on FacebookShare on Twitter

Jayapura, harianpapuanews.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Papua, resmi menahan Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Provinsi Papua berinisial JJO, di Ruang Tahanan Mapolda Papua, Jumat (11/01/2019). Tersangka ditahan usai menjelani pemeriksaan penyidik selama dua hari.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, Kadis Kehutanan itu resmi ditahan setelah menandatangani berita acara pemeriksaan, surat perintah penangkapan, berita acara penangkapan, surat perintah penahanan dan berita acara penahanan.

“Selain itu, penyidik telah memberikan surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan kepada pihak keluarga tersangka,” ungkap Kamal, Jumat.

BACAJUGA

37 Personel Polri di Timika Naik Pangkat

Polisi Amankan Pelaku Pemasok Senjata Api dan Amunisi di Kabupaten Yalimo

Prodi Penjas STKIP-Hermon Timika Terakreditasi

FKUB Mimika Gelar Doa Bersama untuk Kedamaian Tanah Papua

Penyidik Dit Reskrimsus Polda Papua, kata Kamal, melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Kadis Kehutanan setelah sebelumnya pada Kamis (10/01/2019) telah dilakukan pemeriksaan setelah Kadis Kehutanan memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan ini dilakukan setelah Kadis Kehutanan telah ditetapkan sebagai tersangka Jumat (04/01/2019) pekan lalu, dan baru memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka pada Kamis (10/01/2019).

“Karena pada panggilan pertama pada Senin (07/01/2019) lalu yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, sehingga dilayangkan pemanggilan kedua,” jelas Kamal.

Kadis Kehutanan itu ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam perkara yang melibatkan tersangka FT yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (07/11/2018) serta uang tunai senilai Rp500 juta.

“Uang ratusan juta tersebut bagian dari uang sebesar Rp2.5 miliar yang diminta tersangka FT untuk penyelesaian kasus pembalakan liar yang ditangani PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), Dinas Kehutanan, Provinsi Papua,” tutut Kamal.

Kadis Kehutanan dipersangkakan dengan dugaan tindak pidana penyertaan dalam tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. Sedangkan untuk dugaan tindak pidana korupsinya akan dilakukan pemeriksaan secara terpisah.

“Penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari dalam rangka pemberkasan berkas perkara. Untuk tersangka FT sendiri sudah dilakukan penangguhan penahanan oleh penyidik pada Jumat (11/01/2019, dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” tutup Kamal. (mel)  

ADVERTISEMENT

BeritaTerkait

37 Personel Polri di Timika Naik Pangkat

37 Personel Polri di Timika Naik Pangkat

Polisi Amankan Pelaku Pemasok Senjata Api dan Amunisi di Kabupaten Yalimo

Polisi Amankan Pelaku Pemasok Senjata Api dan Amunisi di Kabupaten Yalimo

Prodi Penjas STKIP-Hermon Timika Terakreditasi

Prodi Penjas STKIP-Hermon Timika Terakreditasi

FKUB Mimika Gelar Doa Bersama untuk Kedamaian Tanah Papua

FKUB Mimika Gelar Doa Bersama untuk Kedamaian Tanah Papua

Berita Selanjutnya
Pengurus Pergunu Manokwari Masa Bakti 2019-2024 Dilantik

Pengurus Pergunu Manokwari Masa Bakti 2019-2024 Dilantik

Empat WNA PNG Ditangkap Atas Kepemilikan Tiga Karung Ganja

Empat WNA PNG Ditangkap Atas Kepemilikan Tiga Karung Ganja

Berita Terbaru

  • 37 Personel Polri di Timika Naik Pangkat 1 Juli 2022 - 22:29 WIT
  • Polisi Amankan Pelaku Pemasok Senjata Api dan Amunisi di Kabupaten Yalimo 30 Juni 2022 - 21:48 WIT
  • Prodi Penjas STKIP-Hermon Timika Terakreditasi 30 Juni 2022 - 0:37 WIT
  • Guru SMP Negeri 5 Mimika Tahun 2002 – 2022 Gelar Reuni Akbar

    Guru SMP Negeri 5 Mimika Tahun 2002 – 2022 Gelar Reuni Akbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prodi Penjas STKIP-Hermon Timika Terakreditasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TNI-AD Segara Bangun Markas Korem Fakfak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor PT. Putra Otomona Jaya Mulai Dibangun

    33 shares
    Share 33 Tweet 0
  • Bupati Mimika Targetkan Pemekaran Provinsi Papua Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Iklan
  • Kebijan Privasi
  • Ketentuan
  • Pedoman
  • Index

Copyright 2021 PT. Indimatajeng Grafika Suara Papua - All right reserved

Tidak Ditemukan
LIhat Semua Hasil
  • HOME
  • REGIONAL
    • PAPUA BARAT
    • PAPUA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
    • SOSIAL & BUDAYA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • BUMN
    • BISNIS
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
    • ALLSPORT
  • FEATURE
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
  • GALERI
    • FOTO
    • VIDEO
  • Index
  • Download

Copyright 2021 PT. Indimatajeng Grafika Suara Papua - All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored