Manokwari, harianpapuanews.id – Jajaran Imigrasi Kelas II Non TPI, Manokwri, Papua Barat, melakukan antisipasi dini terhadap membludaknya kunjungan wisatawan mancanegara (Wisman) di wilayah kerjanya.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI, Manokwari, Abdullah menggatakan, upaya peningkatan pengawasan tersebut adakan guna mencegah kedatangan Wisman. Pasalnya, Kementerian Pariwisata (Kemenpar) memiliki program super luar biasa (extra ordinary) untuk mencapai target 21 juta Wisman pada 2019.
“Di situ kami dintuntut untuk mengawasi wisatawan mancanegara. Tapi kami mita orang-orang asing itu juga wajib mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia,” tegas Abdullah kepada wartawan, Selasa (15/01/2019).
Imigrasi, sebut Abdullah, tidak bisa sendiri mengawasi Wisman yang datang dari 169 negara. Namun, berdasarkan Peraturan Presidan (Perpres) Nomor 15 Tahun 2014 telah dibentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim-Pora). Apalgi Papua Barat memiliki beberapa lokasi wisata yang sering dikunjungi seperti, Raja Ampat, Danau Anggi, Taman Kupu-Kupu Pegunungan Arfak, Taman Nasional Teluk Cenderawasih Kabupaten Teluk Wondama-Manokwari Selatan.
“Kalau untuk Raja Ampat itu merupakan ranah teman-teman Imigrasi Sorong. Fokus kita adalah melakukan pengawasan terhadap orang asing yang mengunjungi Danau Anggi, Taman Kupu-Kupu dan Taman Nasional Cenderawasih. Dengan terbentuknya Tim-Pora ini, kita mengharapkan mata dan teling untuk mengawasi orang asing ini semakin banyak,” ungkap Abdullah.
Meski Tim-Pora telah dibentuk, masyarakat juga mempunyai peran penting. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, setiap orang yang memiliki kesempatan melihat Wisman wajib melaporkan atau menghubungi petugas Imigrasi terdekat.
“Seandanya masyarakat tidak tahu kantor imigrasi beserta nomor call centre-nya, bisa melaporkan orang asing itu kepada Ketua RT/RW dan Kepala Kampung/Desa. Sebab Tim-Pora yang kita bentuk sampai ke tingkat distrik/kecematan,” pesan Abdullah.
Abdullah berharap, para kepala distrik/camat berperan aktif memberikan sosialisasi tentang keberadaan Tim-Pora kepada warganya agar masyarakat bisa bekerja sama dan mau melaporkan setiap Wisman yang masuk di wilayahnya. Oleh karena itu, setiap informasi yang berkaitan dengan apa kewajiban dari masyarakat terhadap kepentingan Wisman ini dapat disampaikan dengan baik demi keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Jangan sampai nanti ada orang asing yang melakukan kesalahan tapi terkesan dilindungi. Lalu kalau terjadi sesuatu terhadap orang asing itu, maka informasinya akan heboh kemana-mana,” tandasnya. (mel)
