Sabtu, 2 Juli 2022
  • Iklan
  • Iklan
Harian Papua
  • HOME
  • REGIONAL
    • PAPUA BARAT
    • PAPUA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
    • SOSIAL & BUDAYA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • BUMN
    • BISNIS
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
    • ALLSPORT
  • FEATURE
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
  • GALERI
    • FOTO
    • VIDEO
  • Index
  • DownloadAPK
Tidak Ditemukan
LIhat Semua Hasil
Harian Papua
Tidak Ditemukan
LIhat Semua Hasil
Index HUKRIM

Empat Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Terancam 12 Tahun Penjara

16 Januari 2019 - 16:19 WIT
KATEGORI : HUKRIM
Empat Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Terancam 12 Tahun Penjara
Share on FacebookShare on Twitter

Jayapura, harianpapuanews.id – Empat tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja berinisial VNO alias Noldi (20), RNDA alias Rio (20), ACO alias Carles (23) dan SONN alias Nikolas (28) terancam hukuman pidana 12 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, penyidik telah melakukan berkas tahap dua kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan empat tersangka itu ke Kejaksaan Negeri Jayapura, pad Selasa 15 Januari 2019.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada Kejaksaan Negeri Jayapura menyatakan berkas perkara tersangka Noldi cs dan Carles cs sudah P21 (lengkap),” kata Kamal, Rabu (17/01/2019). 

BACAJUGA

Polres Mimika Amankan Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu

BNNP Sumsel Gagalkan Peredaran 23 Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi

INSIDEN Sabet Penghargaan 99 Top Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2019

BNN Miskinkan Tersangka Pencucian Uang Dari Bisnis Narkoba

Perlu diketahui bahwa tersangka Noldi dan Rio diamankan oleh Satgas Pamtas Yonif 121/MK pada Minggu 6 September 2018 lalu saat melaksanakan razia/sweeping di depan Pos KM 76, Jalan Trans Papua, Distrik Waris, Kabupaten Keerom.

“Karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja, kedua tersangka selanjutnya diserahkan ke Satnarkoba Polres Keerom,” sebut Kamal.

Setelah dilakukan pengembangan dan hasil pemeriksaan kedua tersangka, barang bukti yang didapat adalah milik tersangka Carles. Selanjutnya, Senin 17 September 2018 bertempat di samping Stasiun Pengisiahan Bahan Bakar Umum (SPBU), Kampung Yuwanaim, Arso II, Kabupaten Keerom, tersangka Carles dan Nikolas ditangkap oleh tim gabungan Polres Keerom. 

“Barang bukti disita dari para tersangka berupa tiga bungkus plastik warna biru bertuliskan Star Rice ukuran besar yang berisikan narkotika jenis ganja, satu bungkus plastik bening ukuran besar berisikan ganja, empat buah handphone, dua unit sepeda motor, dan satu buah tas ransel warna coklat,”  jelas Kamal.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 111 ayat 1  Undang-Undang Nomor 35 tahn 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 KUHPidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

“Setelah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jayapura, polisi kemudian mengawal empat tersangka menuju ke Lapas Kelas II A Narkotika Jayapura sebagai tahan jaksa,” pungkas Kamal. (joe/mel)

 

Tags: Narkotika
ADVERTISEMENT

BeritaTerkait

Polres Mimika Amankan Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Polres Mimika Amankan Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu

BNNP Sumsel Gagalkan Peredaran 23 Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi

BNNP Sumsel Gagalkan Peredaran 23 Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi

INSIDEN Sabet Penghargaan 99 Top Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2019

INSIDEN Sabet Penghargaan 99 Top Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2019

BNN Miskinkan Tersangka Pencucian Uang Dari Bisnis Narkoba

BNN Miskinkan Tersangka Pencucian Uang Dari Bisnis Narkoba

Berita Selanjutnya
Seorang petugas Stasiun Pengisihan Bahan Bakar Umum (SPBU) tengah melayani penggemudi kendaraan bermotor roda dua yang menggunakan Bahan Bakar Mintak (BBM) jenis Pertalite. FOTO:DOK/PERTAMINA MOR VII.

Konsumsi Pertalite Papua Barat Naik 23 persen

Ratusan Mahasiswa Unipa Ikut Sosialisasi dan Tes Urine

Ratusan Mahasiswa Unipa Ikut Sosialisasi dan Tes Urine

Berita Terbaru

  • 37 Personel Polri di Timika Naik Pangkat 1 Juli 2022 - 22:29 WIT
  • Polisi Amankan Pelaku Pemasok Senjata Api dan Amunisi di Kabupaten Yalimo 30 Juni 2022 - 21:48 WIT
  • Prodi Penjas STKIP-Hermon Timika Terakreditasi 30 Juni 2022 - 0:37 WIT
  • Guru SMP Negeri 5 Mimika Tahun 2002 – 2022 Gelar Reuni Akbar

    Guru SMP Negeri 5 Mimika Tahun 2002 – 2022 Gelar Reuni Akbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prodi Penjas STKIP-Hermon Timika Terakreditasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor PT. Putra Otomona Jaya Mulai Dibangun

    33 shares
    Share 33 Tweet 0
  • Viral Video Oknum Polisi Aniaya AJH, Ini Penjelasan Kapolres Mimika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TNI-AD Segara Bangun Markas Korem Fakfak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Iklan
  • Kebijan Privasi
  • Ketentuan
  • Pedoman
  • Index

Copyright 2021 PT. Indimatajeng Grafika Suara Papua - All right reserved

Tidak Ditemukan
LIhat Semua Hasil
  • HOME
  • REGIONAL
    • PAPUA BARAT
    • PAPUA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
    • SOSIAL & BUDAYA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • BUMN
    • BISNIS
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
    • ALLSPORT
  • FEATURE
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
  • GALERI
    • FOTO
    • VIDEO
  • Index
  • Download

Copyright 2021 PT. Indimatajeng Grafika Suara Papua - All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored