Jayapura, harianpapuanews.id – Empat tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja berinisial VNO alias Noldi (20), RNDA alias Rio (20), ACO alias Carles (23) dan SONN alias Nikolas (28) terancam hukuman pidana 12 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, penyidik telah melakukan berkas tahap dua kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan empat tersangka itu ke Kejaksaan Negeri Jayapura, pad Selasa 15 Januari 2019.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada Kejaksaan Negeri Jayapura menyatakan berkas perkara tersangka Noldi cs dan Carles cs sudah P21 (lengkap),” kata Kamal, Rabu (17/01/2019).
Perlu diketahui bahwa tersangka Noldi dan Rio diamankan oleh Satgas Pamtas Yonif 121/MK pada Minggu 6 September 2018 lalu saat melaksanakan razia/sweeping di depan Pos KM 76, Jalan Trans Papua, Distrik Waris, Kabupaten Keerom.
“Karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja, kedua tersangka selanjutnya diserahkan ke Satnarkoba Polres Keerom,” sebut Kamal.
Setelah dilakukan pengembangan dan hasil pemeriksaan kedua tersangka, barang bukti yang didapat adalah milik tersangka Carles. Selanjutnya, Senin 17 September 2018 bertempat di samping Stasiun Pengisiahan Bahan Bakar Umum (SPBU), Kampung Yuwanaim, Arso II, Kabupaten Keerom, tersangka Carles dan Nikolas ditangkap oleh tim gabungan Polres Keerom.
“Barang bukti disita dari para tersangka berupa tiga bungkus plastik warna biru bertuliskan Star Rice ukuran besar yang berisikan narkotika jenis ganja, satu bungkus plastik bening ukuran besar berisikan ganja, empat buah handphone, dua unit sepeda motor, dan satu buah tas ransel warna coklat,” jelas Kamal.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahn 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 KUHPidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
“Setelah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jayapura, polisi kemudian mengawal empat tersangka menuju ke Lapas Kelas II A Narkotika Jayapura sebagai tahan jaksa,” pungkas Kamal. (joe/mel)
