Timika HARIANPAPUANEWS.ID – Tidak mematuhi Instruksi Bupati Mimika No 1 tahun 2021 tentangĀ pencegahan, pengendalian dan penanggulangan Covid-19 Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di wilayah Kabupaten Mimika beberapa pedagang nasi kuning berjualan di Jalan Bougenvile terpaksa ditutup selama tiga hari.
“Tadi malam sudah ada beberapa pedagang lapak-lapak nasi kuning yang di daerah bogenvile diambil tindakan. Kami dari TNI-Polri memback-up Satpol PP karena hari pertama tanggal 11 sampai dengan tadi malam masih tidak patuh terhadap instruksi Bupati dan sesuai kesepakatan tindakan yang diambil adalah teguran sampai dengan tindakan penutupan sementara 3 hari,” kata Kasat Sabhara Polres Mimika AKP Rosman Latuconsina saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (15/1).
Rosman mengimbau kepada semua pelaku usaha agar patuh dan taat pada instruksi Bupati Mimika No 1 tahun 2021 sebagai upaya mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Mimika.
“Pembatasan aktivitas pedagang seperti toko toko dan mall mall kami lakukan diatas pukul 21.00 wit. Untuk saat sekarang untuk kegiatan malam kami tidak melakukan himbauan lahi, kami sudah menerapkan sangsi dari sangsi teguran sampai dengan penutup sementara,” kata Rosman. (sel)