Manokwari, harianpapuanews.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pebean (KPPBC-TMP) C Manokwari, Papua Barat, belum menemukan adanya penyelundupan narkotika dari luar negeri sepanjang 2018.
“Benar bahwa peredaran narkotika adalah musuh kita bersama. Jadi, segala daya harus kita upayakan untuk mencegah peredaran narkotika termasuk barang terlarang lainnya,” jelas Kepala KPPBC-TMP Manokwari, Alimuddin Lisaw, Minggu (20/01/2019).
Namun, kata Alimuddin, sejauh ini belum ada kapal langsung dari luar negeri yang membawa barang masuk wilayah Manokwari, sehingga tidak ada potensi pelanggaran peredaran narkotika dari sisi Kepabeanan.
“Memang ada kegiatan impor dan ekspor yang dilakukan oleh PT.SDIC Semen Indonesia, tapi potensi pelanggaran peredaran narkotika dari sisi kepabeanan sangat kecil, karena kita belum menemukan barang tersebut,” kata Alimuddin.
Penyelundupan narkotika, menurut Alimuddin, umumnya dilakukan melalui barang domestik antar pulau yang diangkut oleh kapal lokal. Akan tetapi, Bea dan Cukai tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan atau penindakan terhadap barang lokal tersebut.
“Kewenangan kami hanya atas barang yang langsung dari luar negeri, atau barang dalam negeri yang mau dikirim ke luar negeri. Kalau barang lokal kami tidak punya kewenangan untuk itu karena ada batasanya,” tegas Alimuddin.
Meski demikian, pengingkatan pengawasan terhadap barang impor yang masuk melalui kawasan pelabuhan Manokwari dan Bandara Rendani tetap dilaksanakan. Sebab salah satu tugas Bea dan Cukai adalah mengawasai barang kena cukai seperti rokok, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), atau minuman keras dan etil alkohol.
“Hanya tiga jenis barang itu yang Bea Cukai punya kewenangan kontrol dan melakukan pengawasan termasuk penindakan atas peredarannya,” pungkas Alimuddin. (mel)
