Timika, HARIANPAPUANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Mimika akan menindak tegas yaitu pencabutan izin usaha bagi oknum-oknum pengusaha yang tidak mengikuti aturan pembatasan aktivitas mulai pukul 06.00 WIT hingga 21.00 WIT.
Selain itu, akan dilakukan penindakan kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, salah satunya adalah tidak menggunakan masker.
Dalam mempersiapkan penindakan tersebut, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) menggelar rapat koordinasi dengan TNI-Polri dan Dinas Perhubungan di ruang rapat lantai III Kantor Pusat Pemerintahan Mimika, Senin (18/1).
Rapat tersebut membahas rencana melakukan sosialisasi bersama tentang pembatasan aktivitas masyarakat yang telah disetujui dalam kesepakatan bersama Pemkab Mimika dan para stakeholder dan diikuti instruksi Bupati Mimika beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mimika Paulus Dumais mengatakan tujuan rapat tersebut untuk berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai penindakan dan disiplin protokol kesehatan. Rapat yang digelar sekaligus menindaklanjuti keputusan bersama, karena setelah rapat pihaknya belum berkoordinasi kembali dengan pihak terkait lainnya tentang bagaimana teknis dan penerapan aturan yang telah disepakati.
“Karena setelah keputusan bupati kemarin kan belum kita jabarkan dalam bentuk penerapan, setelah rapat koordinasi ini, pasti akan kita tindak,” tegasnya.
Paulus mengungkapkan bahwa sesuai dengan rapat koordinasi sebelum dikakukan penindakan terlebih dahulu pihaknya melakukan sosialisasi. Setelah melakukan sosialisasi barulah melakukan penindakan “Kita sosialisasi secara maksimal baru nanti lskujan penindakan soalnya kalau tiba-tiba masyarakat bingung lagi,” ungkapnya.
Paulus menjelaskan teknis pelaksanaan sosialisasi akan dilakukan menggunakan mobil pengeras suara, mobil tersebut akan berjalan melewati jalan-jalan utama di kota Mimika. Pelaksanaan sosialisasi ini rencananya akan berjalan selama dua sampai tiga minggu. “Kalau dilihat dari patroli malam yang sudah berjalan, sebenarnya masyarakat sudah mulai tertib,” ujarnya. (reg)