Manokwari, harianpapuanews.id – Perusahaan Pertambangan dan Perusahaan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang menggunakan jasa tenaga kerja asing (TKA) sesuai aturan berlaku wajib melaporkannya kepada instansi bewenang.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI, Manokwari, Abdullah, perusahaan yang menggunakan jasa tenaga kerja asing setiap enam bulan sekali kewajiban melaporkannya instansi bewenang guna mencegah tenaga kerja asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
“Berdasarkan data itulah kami akan mengecak apa benar tenaga kerja asing yang dipekerjakan sudah sesuai izin yang diberikan atau tidak,” kata Abdullah kepada wartawan, Minggu (20/01/2019).
Adapun perusahaan yang menggunakan jasa tenaga kerja asing di wilayah itu adalah PT.SDIC Semen Indonesia dan LNG Tangguh. Namun kedua perusahaan ini sangat kooperatif melaporkan pekerjanya dan Imigrasi setempat belum pernah mendapat penolakan ketika melaksanakan tugas pemeriksaan.
“Selama saya bekerja disini dan melakukan pengawasan kami belum penah ditolak. Apabila mereka melarang, maka akan dikenakan sanksi karena menghalang-halangi petugas dalam menjalankan tugasnya,” tegas Abdullah.
Awasi Pengusaha Toko Elektronik
Selain melakukan pengawasan tenaga kerja asing di sejumlah perusahaan, Imigrasi setempat juga intensif melaksanakan pengawasan terhadap pengusaha toko elektronik dan sebako yang diduga mempekerjakan tenaga kerja asing. Namun salah satu kendala yang dihadapi adalah keterbatasan personel sehingga partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan.
“Segala informasi dari masyarakat pasti akan ditindaklanjuti. Tapi karena keterbatasan petugas, maka peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam melaporkan toko elektronik dan sembako yang mempekerjakan tenaga kerja asing itu,” ujar Abdullah.
Menurut Abdullah, jika setiap saat pegawai Imigrasi mendatangi toko-toko penjualan barang elektronik untuk mengawasi tenaga kerja saing tanpa informasi awal, maka akan membuangbuang waktu dan sangat mengganggu kenyamanan dan aktivitas pengusaha toko itu sendiri.
“Kita tidak mau mengganggu usaha masyarakat yang sudah berjalan ini. Tapi itu tetap menjadi atensi, maka gunanya Tim-Pora (Tim Pengawasan Orang Asing) dibantuk untuk melakukan pengawasan orang asing,” ungkap Abdullah.
Aplikasi Pelaporan Orang Asing
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian masyarakat dan perhotelan wajib melaporkan orang asing. Oleh karena itu, Imigrasi telah membuat sebuah sistem aplikasi pengawasan orang asing bernama aplikasi APOA. Aplikasi tersebut dibuat untuk memudahkan hotel melaporkan tamu hotelnya yang berwarga negara asing ke Imigrasi.
“Melalui Aplikasi APOA Keimigrasian itu pihak hotel hanya melaporkan visa dan cap paspor tamu orang asing yang menginap dihotelnya,” ujar Abdullah.
Kendati sudah ada Aplikasi APOA, pegawai Imigrasi juga sering mendatangi hotel-hetal untuk melakukan sosialisasi dan menyegarkan kembali pemahaman manajemen hotel terkait kewajibannya dalam melaporkan tamu hotelnya yang berwarga negara asing.
“Jadi, hubungan kita dengan pihak hotel dalam melaporkan tamu asing sudah dibangun sejak dini, sehingga potensi untuk melakukan pelanggaran sangat kecil,” ungkap Abdullah. (mel)