Timika, HARIANPAPUANEWS.ID – PW (55) warga Jalan Cenderawasih pelaku yang memanah Farinus O (25) dan Slamet M (33) diĀ Jalan Cenderawasih SP 3 saat ini masih diamankan di ruang tahanan Polsek Kuala Kencana.
“Pelaku sampai sekarang kita masih amankan di Kuala sambil kita menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan dari dokter kejiwaan,” kata Kapolsek Kuala Kencana Iptu Yakobus Sera Ayatanoi saat ditemui di Mile-32, Rabu (20/1/2021).
Sera mengatakan, dari keterangan keluarganya, pelaku mengalami ganggu jiwa namun untuk membuktikan bahwa benar pelaku mengalami gangguan kejiwaan maka harus berdasarkan hasil pemeriksaan dari dokter kejiwaan.
“Diharapkan secepatnya keluar dari dokter kejiwaan untuk kami menentukan langkah selanjutnya. Kalau memang dia gangguan jiwa kami tidak bisa proses hukum,” kata Sera.
Sera menegaskan, jika pelaku mengalami ganggu jiwa maka seharusnya pihak keluarga sudah mengambil langkah langkah untuk mengamankan pelaku sehingga pelaku tidak melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat apalagi sampai melakukan tindakan kekerasan terhadap. masyarakat menggunakan senjata tajam.
“Kalau pihak keluarga juga mengambil langkah untuk segera mengamankan dan menjauhi pelaku dari keramaian tentu ini tidak terjadi hal seperti ini. Keluarga juga seharusnya selalu mengawasi dia dimana alat alat tajam tidak ada dekat dia sehingga dia tidak merasakan warga. karena apa yang dilakukan pelaku kali ini sangat fatal,” kata Sera.
Sera juga meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalaui Dinas Sosial Kabupaten Mimika agar bisa menyiapkan tempat untuk menampung warga Mimika yang mengalami gangguan jiwa sehingga mereka tidak dibiarkan begitu saja tampa ada perhatian dari pemerintah daerah.
“Dinas Sosial harus punya solusi untuk menampung mereka yang mengalami gangguan jiwa karena kami dari polisi tidak punya kewenangan untuk menangani itu.Tidak mungkin. kita tahan dia dalam sel karena di dalam sel juga ada beberapa tahanan rawan dan bisa terjadi hal hal yang tidak diinginkan,” kata Sera. (sel)