Manokwari, harianpapuanews.id – Kepala Biro Hukum Setda Papua Barat, Robert Hammar menyatakan optimistis Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Berkelanjutan di wilayah itu segera disahkan dalam waktu dekat ini.
“Tujuh Raperda dan Raperda Pembanguna Berkelanjutan Provinsi Papua Barat sudah dalam tahap fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri. Hari ini adalah hari terakhir dalam proses di Kemendagri,” kata Robert kepada wartawan, Senin (21/01/2019).
Robert mengharapkan, pada Selasa (22/1) sudah ada jawaban atau pentujuk dari Kemendagri, untuk dilakukan perbaikan atau jawaban final, sehingga Raperda Pembangunan Berkelanjutan dan enam perda lainya dapat disahkan dalam sidang Paripurna DPR Papua Barat. Kemendagri, katanya, tidak mungkin membatalkan Raperda yang telah diajukan oleh Pemerintah Papua Barat karena itu bukan kewenangan Kemendagri.
“Tugas yang dilakukan Kemendagri adalah mengkaji agar Raperda ini singkrun atau tidak bertabrakan dengan peraturan perundangan-undangan yang ada,” jelas Robert.
Sambil menunggu petunjuk Kemendagri, Robert berharap dalam sepekan ini DPRP Papua Barat mempertimbangkan saran atau usulan yang disampaikan Majelis Rakyat Papua (MRP) terkait keberpihakan terhadap orang asli Papua pada beberapa Raperdasus itu.
“Termasuk Biro Hukum, kami mencoba untuk singkrun apa yang menjadi saran dan usul MRP. Apa yang disampaikan MRP kalau itu baik, kenapa tidak,” ungkapnya.
Menurut Robert, sepanjang disertai alasan yang kuat, sesuai aturan dan masuk dalam substansi Rapersa, usulan MRP harus dipertimbangkan. Terkait Raperdasus pengangkatan anggota DPR Papua Barat pada jalur otonomi khusus, lanjut Robert, apa yang tertuang dalam draft Raperda tersebut disusun dengan mengacu Undang-undang Otsus.
“Itu kan kebijakan khusus bagi orang asli Papua. Jadi, kita mengacu pada Undang-undang Otsus tidak mengacu pada Undang-undang yang lain termasuk tentang definisi orang asli Papua,” tutupnya. (mel)
