Timika, HARIANPAPUANEWS.ID – Area pendulangan tradisional tanggul barat di mile point 35 dipalang oleh kepala lokasi dulang Kaleng Tabuni bersama empat orang warga, Jumat (22/1).Mereka melakukan aksi pemalangan dengan cara berdiri di tengah jalan seraya mengancam akan melemparkan batu dan melarang alat berat untuk masuk area tersebut.
Kapolsek Kuala Kencana Iptu Yakobus Sera Ayatanoi membeberkan kronologis peristiwa pemalangan tersebut.
Setelah menerima laporan dari pihak securiti PT Freeport Indonesia, Iptu Yakobus Sera bersama jajarannya didampingi tiga personel BKO Polres Mimika langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian untuk merespon peristiwa tersebut.
Di lokasi kejadian, Kaleng Tabuni bersama empat orang rekannya menuntut dipekerjakan seperti kepala lokasi pendulangan lainnya, karena lokasi mereka sudah masuk lokasi pekerjaan dari kontraktor Dept TRMP.
Kaleng Tabuni menuturkan bahwa aksi pemalangan itu dilakukan oleh pihaknya karena pihak manajemen PT Freeport Indonesia melalui Departemen Community Liaison Officer (CLO) akan mempekerjakan dirinya dan rekan rekannya pada salah satu perusahaan sub kontraktor, namun belum ada jawaban dari pihak Freeport Indonesia namun kendaraan berat sudah masuk diarea yang menjadi lokasi dulang pihaknya. “Selama kami belum diterima kerja, alat berat tidak boleh memasuki lokasi pendulangan kami, dan itu tidak boleh ditawar-tawar lagi,” kata Kaleng.
Mendengar apa yang menjadi tuntutan Kaleng Tabuni dan rekan-rekannya, pihak CLO PTFI yang diwakili oleh Maroni Natkime mengatakan bahwa nama-nama yang sudah diusulkan oleh Kaleng Tabuni sudah disampaikan kepada pihak manajemen PTFI. Namun saat ini belum ada penerimaan karyawan baru, sehingga Maroni meminta kepada Kaleng Tabuni dan rtekan-rekannya untuk bersabar.
“Saya harap kepada bapak Kaleng Tabuni untuk bersabar. Saya juga sudah berkomunikasi dengan bapak Natan Kum selaku pimpinan kami di Dept CLO. Akan tetapi jawabannya juga sama, tidak ada penerimaan karyawan baru karena kondisi perusahaan yang belum normal,” ungkap Maroni.
Kapolsek Kuala Kencana Iptu Yakobus Sera Ayatanoi saat berada di TKP menyampaikan kepada warga agar berhenti melakukan aksi pemalangan jalan, karena apa yang dilakukan oleh Kaleng Tabuni dan rekan-rekannya adalah tindakan melanggar hukum.
“Kami dari kepolisian sudah menjelaskan dari tadi, jangan selalu memaksakan kehendak pribadi sehingga melanggar peratuaran hukum yang ada di negara ini, dan menurut hukum area PT Freeport Indonesia adalah daerah obyek vital nasional,” jelasnya.
Iptu Sera menegaskan bahwa apa yang menjadi permintaan dari Kaleng Tabuni dan rekan-rekannya sudah diakomodir pihak CLO PTFI, namun yang memutuskan adalah pihak manajemen. “Kami kepolisian akan mencoba berkomunikasi kembali dengan pihak manajemen dan CLO. Kalau perlu kita adakan pertemuan dengan mengundang pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini,” kata Sera.
Kapolsek Sera juga meminta perwakilan CLO PTFI yang hadir saat itu agar apa yang menjadi tuntutan warga tersebut segera disampaikan kepada pimpinannya sehingga masalah yang terjadi segera diselesaikan.
“Nanti kita adakan pertemuan di Mako Polsek Kuala Kencana atau di tempat lain dan waktunya saya minta jangan terlalu lama, sehingga masalah ini cepat terselesaikan, dan bapak Kaleng Tabuni Cs tidak menunggu terlalu lama sehingga pekerjaan ini berjalan lancar,” kata Sera.
Kapolsek Sera kemudian meminta Kaleng Tabuni dan rekan-rekannya untuk bersabar dan tidak lagi melakukan aksi pemelangan di area kerja PTFI. “Saya minta kepada bapak Kaleng Gabuni untuk bersabar dan tidak lagi mengganggu pekerjaan dari pihak Dept TRMP, karena permasalahan ini pihak kepolisian sudah mengetahui dan segera diselesaikan,” kata Sera. (sel)