Jumat, 5 Maret 2021
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman
  • Kebijan Privasi
  • Ketentuan
Harian Papua
  • HOME
  • REGIONAL
    • PAPUA BARAT
    • PAPUA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
    • SOSIAL & BUDAYA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • BUMN
    • BISNIS
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
    • ALLSPORT
  • FEATURE
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
  • GALERI
    • FOTO
    • VIDEO
  • Index
  • DownloadAPK
Tidak Ditemukan
LIhat Semua Hasil
Harian Papua
Tidak Ditemukan
LIhat Semua Hasil
Index POLITIK

Pernyataan Jokowi-Ma’ruf Amin Soal HAM Komitmen Lama

25 Januari 2019 - 9:45 WIT
KATEGORI : POLITIK
Pernyataan Jokowi-Ma’ruf Amin Soal HAM Komitmen Lama
Share on FacebookShare on Twitter

Manokwari, harianpapuanews.id – Pernyataan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) incumbent nomor urut 01, Joko Widodo dan Ma’aruf Amin dalam debat perdana soal Hak Asasi Manusia  (HAM) masih sebatas komitmen lama yang tak jelas pelaksanaannya. 

Paparan visi yang disampaika Capres Jokowi bahwa pihaknya berkomitmen menyelesaikan pelanggaran HAM. Namun, dalam slogannya Indonesia Maju Jokowi dan Cak Ma’aruf sama sekali belum menjelaskan langkah-langkah konkrit yang dapat dilakukannya untuk menyelesaian pelanggatan HAM di Indonesia.

“Saya sama sekali meragukan komitmen Capres-Cawapres nomor urut 01 dalam konteks visi dan misinya menyelesaikan pelanggaran HAM berat di Indonesia, khususnya Tanah Papua,” kata  Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH), Manokwari, Yan Christian Warinussy.

BACAJUGA

BPJS Kesehatan Siap Melaksanakan Verifikasi Klaim Covid-19

Pertamina Salurkan Bantuan Pencegahan COVID-19

BPJS Kesehatan Manokwari Beri Apresiasi Kepada Pemda

Kini Peserta Mandiri Bisa Autodebit Tanpa Rekening Bank

Pernyataan Warinussy itu didasari langkah nyata yang baru saja dilakukan oleh Jaksa Agung Mochammad Prasetyo dan jajarannya yang mengembalikan sembilan berkas-perkara dugaan pelanggaran HAM Berat di Indonesia, termasuk Wasior 2001 dan Wamena 2003 Tanah Papua pada 27 Desember 2018 lalu.

Menurutnya, pengembalian berkas perkara tersebut sama sekali menghilangkan harapan rakyat Indonesia dan Papua, khususnya para korban kasus Wasior dan Wamena yang sudah lebih dari sepuluh tahun menantikan keadilan dan kepastian hukum atas peristiwa yang mereka alami akibat tindakan negara berdasarkan amanat pasal 7, pasal 8 dan pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.

“Tindakan Jaksa Agung dan Komnas HAM tersebut semakin menyuburkan praktek impunitas negara atas rakyat korban pelanggaran HAM berat di Indonesia, termasuk Tanah Papua. Berbanding terbalik dengan Capres-Capwapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang justru tidak menjelaskan komitmen politiknya dalam penyelesaian dugaan pelanggaran HAM berat apabila mereka dipercayakan memimpin Indonesia lima tahun kedepan,” sebut Warinussy.

Kendatipun secara tersirat Capres-Cawapres nomor urut 01 menambahkan bahwa mereka akan memulai langkah penegakan hukum dan perlindungan HAM melalui reformasi kelembagaan, tindakan preventif, menumbuhkan budaya taat hukum dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Namun menurut Warinussy, langkah Capres-Cawapres nomor urut 01 maupun nomor urut 02 harus lebih jelas mengarah pada penataan infrastruktur penegakan hukum dan perlindungan HAM. Seharusnya fokus pada aspek penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu dan masa kini menjadi perhatian dari kedua kandidat tersebut. 

“Perubahan atas UU-RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dalam aspek peningkatan dan penguatan bagi Komnas HAM harusnya menjadi perhatian utama. Kewenangan penyelidikan yang selama ini dipegang oleh Komnas HAM menurut pandangan saya sudah saatnya ditambah dengan kewenangan penyidikannya, sehingga Komnas HAM memiliki kewenangan memaksa dalam konteks penegakan hukum di sektor perlindungan HAM di Indonesia,” tegasnya.

Berkenaan dengan itu, dalan jangka panjang perlu dilakukan revisi atas isi UU-RI Nomor 26 Tahun 2000 tersebut. Sekaligus kedua kandidat apabila terpilih memberi porsi perhatian pada pengisian jabatan-pejabat penegak hukum seperti Jaksa Agung seyogyanya berasal dari jajaran profesional atau birokrasi yang ahli di sektor HAM, dan atau minimal berasal dari organisasi masyarakat sipil (civil society organizatio/CSO) yang memiliki pengalaman dan kompetensi di sektor advokasi HAM nasional dan internasional.

“Khusus dalam upaya penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM di Tanah Papua, harus senantiasa mengacu pada amanat pasal 45 dan pasal 46 Undang-Udang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua,” jelasnya.

Pria peraih penghargaan Internasional di bidang HAM “John Humphrey Freedom award” tahun 2005 di Canada ini bahkan mengusulkan agar pemerintah mendatang, perlu segera membentuk Pengadilan HAM Berat di Jayapura untuk kasus Wamena dan di Manokwari untuk kasus Wasior.

“Pembentukan Pengadilan HAM penting untuk membangun rasa percaya rakyat Papua berkenaan dengan praktek impunitas, dan ketidakadilan para korban dari berbagai peristiwa pelanggaran HAM di Tanah Papua sepanjang lebih dari lima puluh tahun terakhir ini,” pungkasnya. (mel)

Tags: Manokwari

BeritaTerkait

BPJS Kesehatan Siap Melaksanakan Verifikasi Klaim Covid-19

BPJS Kesehatan Siap Melaksanakan Verifikasi Klaim Covid-19

Pertamina Salurkan Bantuan Pencegahan COVID-19

Pertamina Salurkan Bantuan Pencegahan COVID-19

BPJS Kesehatan Manokwari Beri Apresiasi Kepada Pemda

BPJS Kesehatan Manokwari Beri Apresiasi Kepada Pemda

Kini Peserta Mandiri Bisa Autodebit Tanpa Rekening Bank

Kini Peserta Mandiri Bisa Autodebit Tanpa Rekening Bank

Berita Selanjutnya
Relawan Demokrasi Pemilu 2019 Ikut Seleksi Tertulis

Relawan Demokrasi Pemilu 2019 Ikut Seleksi Tertulis

Anggaran Pembangunan Infrastruktur Pegaf Capai Rp200 Miliar

Anggaran Pembangunan Infrastruktur Pegaf Capai Rp200 Miliar

Berita Terbaru

  • Wabup Rettob Minta Pimpinan OPD Dukung Sekda Gomar
  • Curanmor Marak, Polisi Diminta Tindak Tegas Pelaku
  • Dewan Desak Pemkab Mimika Segera Bagikan DPA
  • Bupati Omaleng Hadiri Pekan Panutan Pajak dan Pemberian Penghargaan kepada WP
  • Michael Gomar Resmi Jabat Sekda Mimika
  • Dinkes Beri Sinyal Sekolah Tatap Muka Bisa Dilakukan

    Dinkes Beri Sinyal Sekolah Tatap Muka Bisa Dilakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontak Tembak di Mil 53, Situasi Distrik Tembagapura Kondusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Pejabat Polres Mimika Dipromosi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sopir Damri Mabuk Tabrak Truk dan Motor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Desak Atap Gedung DPRD Harus Dirubah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Populer Ekonomi

Kantor PT. Putra Otomona Jaya Mulai Dibangun

Disnaker Mimika Sumbang Genset Untuk Masyarakat Tembagapura

Pemkab Mimika Rencana Hentikan Aktifitas Ekonomi 24 Jam

Banyak Toko Langgar Kepakatan Bersama

Pedagang Pasar Tradisional Wajib Kantongi SIUP

Populer Regional

Dewan Desak Atap Gedung DPRD Harus Dirubah

Galian C di Mile 32 Diminta Buka Kembali

Seluruh Penumpang KM Papua Star Ditemukan Selamat

Foto e-KTP Rusak Bisa Diganti di Kantor Disdukcapil

KM Papua Star Tenggelam di Muara Basim, 3 Orang Hilang

Populer Hukrim

DPO Polres Asmat Berhasil Dibekuk di Timika

Jok Motor Dicungkil Paksa, Uang Rp 10 Juta Raib

Pasca Kontak Tembak TNI-Polri Vs KKB, Dandim Ingatkan Masyarakat Tidak Perlu Cemas

Belum Tertangkap, Ayah Pencabulan Anak Tiri Masih Sembunyi di Timika

Seorang Ayah Setubuhi Anak Tirinya Selama Tiga Tahun

  • Redaksi
  • Iklan
  • Kebijan Privasi
  • Ketentuan
  • Pedoman
  • Index

Copyright 2019 PT. Indimatajeng Grafika Suara Papua - All right reserved

Tidak Ditemukan
LIhat Semua Hasil
  • HOME
  • REGIONAL
    • PAPUA BARAT
    • PAPUA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
    • SOSIAL & BUDAYA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • BUMN
    • BISNIS
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
    • ALLSPORT
  • FEATURE
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
  • GALERI
    • FOTO
    • VIDEO
  • Index
  • Download

Copyright 2019 PT. Indimatajeng Grafika Suara Papua - All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored