Timika, HARIANPAPUANEWSW.ID – JP warga jalan Bintang Kota Agast Asmat yang merupakan buronan tindak kejahatan penipuan Polres Asmat berhasil diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Mimika di SP 2 Timika, Selasa (23/2/2021).
Usia diamakan pelaku langsung dijemput oleh pihak kepolisian Polres Asmat dan langsung dibawa ke Asmat, Rabu (24/2/2021).
“Kemarin kita mengamankan DPOnya Polres Asmat, inisial pelakunya JP sudah dijemput oleh pihak kepolisian Polres Asmat,” kata Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/2).
Hermanto menjelaskan, pelaku diduga melakukan penipuan pembeli speedboat di Asmat. Dimana korban sudah menyerahakan uang sebesar Rp 95 juta untuk pembelian speedboat namun setelah uang tersebut diserahkan pelaku tidak juga membeli speedboat.
“Korban atas nama Riwanto Heluka menyerahkan uang Rp 95 juta kepada pelaku untuk membelikan speedboat. Korban bayar duluan, barangnya tidak ada, pelakunya hilang,” kata Hermanto. (sel)