Cara Mendaftar SKCK Secara Online, Syarat dan Link Login SKCK

 

 

HarianPapuaNews.id – Dalam melamar sebuah pekerjaan, biasanya SKCK diperlukan sebagai salah satu persyaratan yang penting dalam lampiran sebuah lowongan pekerjaan. Sebenarnya apasih SKCK itu, mengapa bisa jadi salah satu syarat penting dalam melamar pekerjaan, dan bagaimana cara membuat SKCK online? Simak ulasannya dibawah ini.

Karena kalian membuka artikel ini, artinya kalian sedang mencari tahu tentang bagaimana cara daftar SKCK Secara online bukan? Kebetulan sekali karena pada kesempatan kali ini kami akan membahasnya pada kesempatan kali ini. Pastikan kalian menyimak artikel ini sampai akhir agar kalian bisa memahami isi dari artikel ini .

 

Pada zaman dahulu jika kita ingin mendaftar dan membuat SKCK, maka kita diharuskan untuk pergi ke kantor kepolisian terdekat . Tetapi dengan semakin berkembangnya teknologi , untuk bisa mendaftar skck kalian bisa melakukannya secara online . Tentu ini akan sangat memudahkan kalian karena bisa melakukannya dari rumah.

Tetapi tentunya kalian belumtahu bagaimana caranya mendaftar skck secara online bukan. Bahkan Pasti dari kalian ada yang belum mengetahui apa itu SKCK ,Maka dari itu ada baiknya jika kalian menyimak penjelasan dibawah ini untuk mengetaui apa itu skck.

Apa itu SKCK

 

Cara Daftar SKCK Onine

SKCK merupakan kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian . SKCK sendiri adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri kepada seseorang pemohon untuk memberikan keterangan tentang ada atau tidaknya catatan kriminalitas pada seorang individu. Atau lebih gampangnya surat ini ada untuk membuktikan perilaku baik seseorang secara hukum.

Biasanya surat ini digunakan sebagai salah satu berkas persyaratan jika seseorang akan melamar  sebuah pekerjaan atau mendapatkan beasiswa. Terlebih jika kalian ingin melamar pekerjaan di BUMN / Badan Usaha Milik Negara, Surat ini menjadi salah satu berkas yang penting agar kalian bisa diterima .

Dahulu sebelum dikenal sebagai SKCK, surat ini dikenal dengan sebagai SKKB atau Surat Keterangan Kelakuan Baik. SKKB sendiri merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang memiliki isi catatan kriminalitas seseorang. Surat ini dahulu hanya bisa diberikan kepada orang yang belum pernah melakukan tindak kejahatan. Sampai akhirnya SKKB diganti dengan istilah SKCK.

Syarat Membuat SKCK

Cara Daftar SKCK Online

Sama halnya seperti saat kita mengajukan pembuatan dokumen lain. Mengajukan pembuatan SKCK secara juga terdapat syarat syarat juga. Oleh karena itu sebelum kalian lanjut ke pembahasan tentang bagaimana cara membuat SKCK online, ada baiknya jika kalian tahu menahu tentang syarat syarat yang diperlukan untuk mendaftar SKCK ini.

Berikut Syarat Syarat yang diperlukan jika kalian ingin mendaftar SKCK secara .

  • Menyiapkan E-KTP atau Kartu identitas lain seperti SIM, atau jika kalian belum memiliki KTP , kalian masih bisa menggunakan kartu identitas lain / sementara.
  • Menyiapkan kartu keluarga / KK
  • Menyiapkan akta kelahiran
  • Pasfoto ukuran 4 kali 6 dengan latar belakang berwarna merah sebanyak 6 lembar. Perlu diingat foto harus menggunakan baju yang sopan dan berkerah.
  • Soft file sidik jari pemohon SKCK

Nah khusus untuk WNA atau Warga negara asing yang ingin mendaftar SKCK , ada beberapa syarat tambahan yang harus dipenuhi .Berikut adalah beberapa syarat tambahan yang harus dipenuhi oleh warga negara asing.

  • Surat Permohonan dari penanggung jawab warga negara asing tersebut.
  • Fotokopi KTP dari pasangan (apabila telah menikah)
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas/ KITAS ,atau Kartu Izin Tinggal Tetap/KITAP
  • Fotokopi surat tanda melapor
  • Fotokopi IMTA
  • Pasfoto dengan ukuran 4 kali 6 dengan latar belakang berwarna kuning sebanyak 6 lembar, dan foto tetap harus menggunakan baju yang sopan dan berkerah.

Itulah beberapa syarat yang harus kalian siapkan sebelum mendaftar SKCK secara .

Cara Daftar Untuk Membuat SKCK Secara Online

Cara Daftar SKCK Online

Setelah kalian mengetahui apa itu SKCK dan syarat syarat yang diperlukan. Pastinya sekarang kalian sudah paham mengapa surat ini dibutuhkan ketika kalian sedang melamar pekerjaan . Oleh karena itu jika kalian ingin melamar pekerjaan ,mendaftar cpns ,ataupun ingin mendaftar besiswa kalian mau tidak mau harus membuat surat ini .

Ada kabar baik nih buat kalian yang ingin membuat SKCK . Dengan semakin majunya teknologi ,saat ini jika kalian ingin membuat surat ini, kalian sudah bisa melakukannya secara online dari rumah .

Berbeda dengan beberapa tahun yang lalu,kalian harus pergi ke polsek terdekat untuk melakukan pendaftaran SKCK. Karena sudah bisa dilakukan dari rumah, pastinya akan memudahkan kalian untuk mendapatkan surat yang satu ini.

Sebagian dari kalian pastinya ada yang belum tahu bagaimana sih tata cara membuat SKCK secara online untuk melamar kerej. Berikut ini adalah tata cara daftar SKCK secara online.

    1. Menyiapkan persyaratan yang diperlukan
    2. Setelah semua berkas persyaratan sudah lengkap, kalian bisa mengunjungi website skck.polri.id dengan menggunakan browser yang ada pada hp atau perangkat lain, seperti laptop ataupun komputer.
    3. Klik Form Pendaftaran pada pojok kanan atas .
    4. Setelah itu akan muncul form pada layar perangkat kalian, setelah itu klik pada jenis keperluan.
    5. Kemudian pilihlah jenis keperluan yang sesuai dengan keperluan kalian.
    6. Langkah berikutnya adalah kalian pilih Kesatuan Wilayah , Ini penting bagi kalian untuk mengisinya dengan benar karena akan berguna untuk memilih tempat pengambilan SKCK fisik saat sudah jadi.
    7. Setelah itu kalian akan diminta untuk mengisi alamat tempat tinggal secara lengkap pada kolom berikutnya. Pastikan kalian mengisinya dengan alamat yang sudah tertera pada KTP kalian.
    8. Kemudian pilih Cara Bayar, kemudian klik tombol lanjutkan yang ada pada pojok kanan bawah,
    9. Maka kalian akan diarahkan Ke form yang kedua ,dimana kali ini anda diharuskan mengisi data pribadi dengan lengkap.
    10. Kemudian kalian bisa mengisi data hubungan keluarga,pendidikan, ciri fisik dan lain lain dengan benar.
    11. Selanjutnya kalian diminta untuk mengupload pas foto pada bagian lampiran.
    12. Sedangkan untuk akta lahir , kalian bisa menguploadnya pada bagian Hubungan Keluarga
    13. Lampirkan soft file sidik jari yang sudah kalian siapkan sebelumnya.

Setelah sudah melewati semua langkah tersebut dan sudah berhasil mendaftar. Setelah itu kalian akan diberikan tanda bukti pendaftaran oleh situs tersebut.

Bukti ini nantinya digunakan untuk ditunjukkan pada petugas saat melakukan pembayaran di loket kantor polisi, atau kalian bisa melakukan pembayaran melalui virtual account sebesar Rp30.000,00.

Cara dan Syarat Perpanjang SKCK

SKCK memiliki masa berlaku hingga 6 bulan ,setelah 6 bulan kalian perlu membuat SKCK baru dan tata caranya sedikit berbeda dengan sebelumnya, Berikut ini adalah tata cara untuk memperpanjang SKCK.

  1. Siapkan syarat syarat yang diperlukan yaitu: SKCK asli kalian yang akan diperpanjang,KTP,kk , akta kelahiran bersama file fotokopinya. Serta pas foto yang sama seperti sebelumnya , bedanya kali ini kalian hanya memerlukan 3 lembar saja.
  2. Setelah semua persyaratan sudah disiapkan , kalian bisa langsung mendatangi kantor polisi untuk meminta formulir perpanjangan SKCK.
  3. Jangan lupa kalian akan dimintai biaya sebesar Rp30.000,00

Itulah sedikit ulasan tentang Cara Daftar SKCK Secara Online beserta Syaratnya yang bisa kami sampaikan. Semoga apa yang kami sampaikan ini dapat berguna bermanfaat bagi kalian. Terimakasih telah membaca artikel ini sampai akhir dan sampai jumpa lagi pada artikel selanjutnya.