Manokwari, harianpapuanews.id – Ratusan Handphone milik penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) se-Papua Barat dimusnahkan dengan cara dibakar, di Lapangan Upacara Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Manokwari, Jalan Trikora Arfai II Anday, Distrik Manokwari, Sabtu (27/04/2019).
Acara pemusnahan barang bukti ini dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Papua Barat, Anthonius Ayorbaba bersama Sekda Papua Barat, Nataniel Mandacan, Sekda Kabupaten Manokwari, Aljabar Makatita dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) usai memperingati Hari Bakti Pemasyarakata ke-55 Tahun 2019.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Elly Yuzar mengatakan, pemusnahan barang bukti handphone serta beberapa barang terlarang lainnya berupa senjata tajam (Sajam) ini merupakan hasil sitaan dari Lapas Manokwari dan Lapas lainnya di seluruh Papua Barat.
“Kita secara tutin akan melakukan razia/penggeledahan kamar hunian Lapas untuk meminimalisir barang-barang terlarang dan berbahaya seperti handphone dan alat-alat sajam lainnya,” kata Elly saat diwawancarai awak media ini.
Elly berharap, para petugas lapangan tetap semangat dalam menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang diemban. Sebab, begitu banyak tantangan-tantangan yang akan mereka hadapi kedepan.
“Berbuat baik mungkin hasilnya menurut masyarakat belum memuaskan. Apalagi kalau kita tidak berbuat baik,” sebut Elly.
Tantangan petugas Lapas memang sangat luar biasa. Namun, Elly terus menyemangati jajarannya di setiap Lapas agar bekerja profesional dan selalu menyandarkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga segala pekerjaan yang dikerjakan dapat berjalan lancar.
“Saya selalu katakan kepada mereka (petugas Lapas) kalian harus semangat. Kalian kerja serahkan semuanya kepada Tuhan. Mudah-mudahan kedepan Lapas yang ada di wilayah Papua Barat ini menjadi lebih baik,” tuturnya.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari, Tatang Suherman mengatakan, jajarannya telah mamasang spanduk imbauan kepada setiap pengunjung agar membawa barang-barang terlarang berupa, handphone, Sajam, dan Narkotika.
“Ada mekanismenya. Jadi kalau pengunjung laki-laki maupun perempuan yang masuk di dalam Lapas harus melalui pemeriksaan ketat petugas. Ketika petugas menemukan barang yang dilarang langsung ditahan atau disimpan di loket titipan sementara. Kalau sudah clear baru pengunjung diperbolekan masuk,” tegas Tatang.
Bukan cuman keluarga warga binaan yang diperiksa, petugas Lapas pun tak luput dari pemeriksaan di ruangan khusus. Pasalnya, petugas yang hendak masuk ke dalam ruang tahanan warga binaan dilarang keras membawa handphone ataupun barang lainnya.
“Dia (Petugas Lapas) harus menitip hendphonenya di komandan jaga. Seperti itu mekanisme kita untuk mendorong dan menyukseskan repitalisasi pemasyarakatan tahun 2019,” jelas Tatang.
Menurut Tatang, apabila masih ada hendphone atau pun barang terlarang lainnya lolos masuk, biasanya banyak cara yang digunakan oleh penghuni Lapas untuk mengelabui petugas.
“Tapi kita akan bekerja keras melaksanakan SOP (Standar Operasional Prosedur) untuk menjaga yang namanya zero (nol) handphone maupun jenis barang yang dilarang lainnya,” pungkas Tatang. (mel)