Teluk Bintuni, harianpapuanews.id – Anggota Tundak Pindana Tertentu (Tipider) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskirim) Kepolisian Rersor (Polres) Teluk Bintuni, Polda Papua Barat, mengamankan sebuah kapal kayu KM Sinar Melati yang digunakan untuk melakukan upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, di Dermaga Tahiti Jalan Turunan, Kabupaten Teluk Bintuni, pada Rabu (29/05/2019), sekitar pukul 00.30 WIT.
“Anggota Tipider telah mengamankan satu unit kapal kayu bermuatan drum plastik berkapasitas 200 liter warna biru, sebanyak lima belas buah yang berisikan Solar tanpa dokumen,” kata Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak melalui Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey, Kamis (30/05/2019).
Menurut Krey, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Hengki Tosan Jaya (22) yang tugasnya mengemudikan kapal dan anak buahnya Haerun (19), pemilik kapal dan pemilik modal penyelundup BBM ilagal tersebut adalah ND alias Damna (46).
Anggota Tipider kemudian menyita barang bukti kapal, 15 belas buah drum plastik warna biru berisikan Solar, satu unit mesin Alkon dan satu buah selang panjang berukuran 17 meter dengan ukuran diameter dalam 11/4 ml.
“Pasal yang disangkakan dalam perkara ini yakni pasal 53 huruf b dan d, juncto pasal 23 ayat (2) huruf b dan d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi,” tegas Krey.
Krey menjelaskan, proses penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas melihat kapal pengangkut BBM liar itu sandar di Dermaga Tahiti. Anggota Tipidter kemudian memeriksa muatan kapal tersebut dan menemukan 15 belas drum berisikan BBM berjenis solar berada diatas kapal.
Anggota Tipidter sempat menanyakan siapa pemilik dan dokumen yang dimiliki terkait muatan BBM tersebut. Sayang, juru mudi kapal dan anak buanya tidak dapat menunjukan bukti dokumen yang diminta.
“Anggota Tipidter kemudian mengamankan kedua saksi ini untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, di Polres Teluk Bintuni,” ungkap Krey. (mel)