Jayapura, harianpapuanews.id – Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, berdasarkan Surat Nomor: B-250/T.4/EP.1/10/2018 tanggal 17 Oktober 2018, berkas perkara kasus kejahatan terhadap keamanan Negara yang melibatkan tersangka Warga Negara Asing (WNA) asal Polandia berinisial JFS dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Papua.
“Direncanakan minggu depan akan dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Wamena untuk dilakukan proses hukum selanjutnya yaitu ke tahap persidangan,” ungkap Kamal melalui siaran persnya, Jumat (19/10/2018)
Kamal menjelaskan, sebelumbya tim gabungan Polda Papua dan Polres Jayawijaya melakukan penangkapan terhadap JFS di salah satu hotel di Wamena, Minggu 26 Agustus 2018 lalu saat akan berkunjung ke tempat wisata di Danau Abema dan dibawa ke Mapolres Jayawijaya bersama tiga rekannya yang berwanegara Indonesia yaitu NW, EW dan HW untuk dilakukan pemeriksaan selama satu jam dan dipulangkan.
“Keesokan harinya JFS kembali ditangkap oleh aparat Polres Jayawijaya sedangkan untuk tiga orang lainnya ditangkap di tempat berbeda. Ketiga orang tersebut diamankan karana diduga akan melakukan transaksi amunisi,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pengembangan dari beberapa tersangka yang diamankan, Tim Bergeser menuju Kota Elelim Kabupaten Yalimo guna mengambil amunisi milik IW alias BL yang disimpan di rumahnya, dan tim berhasil mengamankan amunisi sebanyak 139 butir.
Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus tentang tindak pidana percobaan kejahatan terhadap keamanan negara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 dan atau pasal 110 dan atau pasal 111 jo 53 dan 55 KUHP yang melibatkan tiga orang tersangka berinisial JFS (WNA), YS dan SM.
“Saat ini, untuk warga negara asing atas nama JFS sudah dilakukan penahanan di Mapolda Papua sedangkan dua pelaku lainnya masih dilakukan penyelidikan,” terangnya.
Terkait kasus tersebut penyidik Direktorat Reskrimum Polda Papua telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek HTC warna Hitam, satu buah sim card merk Indosat (Mentari), dokumen transkrip percakapan tersangka, dokumen tentang perjuangan TPN/OPM, 104 butir amunisi kal. 5.56 mm, 35 butir Amunisi kal. 9 mm
Polisi katanya, menjerat tersangka dengan Pasal 106 KUHP yaitu Makar yang dilakukan dengan niat hendak menaklukan negara sama sekali atau sebagian kebawah pemerintahan asing dengan maksud hendak memisahkan sebagian dari daerah itu akan dihukum penjara seumur hidup atau hukuman penjara selama dua puluh tahun.
Pasal 110 yaitu permufakatan akan melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal-pasal 104, 106, 107 dan 108 dihukum sama dengan kejahatan tesebut, ancama hukuman mengacu pada pasal yang dipersangkakan.
Pasal 111 KUHP Bis ke 1e KUHP, barang siapa yang mengadakan hubungan dengan orang atau badan yang negara diluar Indonesia, dengan maksud niat hendak membujuk orang atau badan itu supaya memberikan bantuan untuk menyiapkan atau menggulingkan pemerintahan (omwenteling), untuk meneguhkan niat orang atau badan tentang hal itu dengan niat hendak memberi atau berjanji akan memberi bantuan atau untuk menyiapkan memudahkan atau merusak pemerintahan diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (mel)