Jumat, 5 Maret 2021
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman
  • Kebijan Privasi
  • Ketentuan
Harian Papua
  • HOME
  • REGIONAL
    • PAPUA BARAT
    • PAPUA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
    • SOSIAL & BUDAYA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • BUMN
    • BISNIS
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
    • ALLSPORT
  • FEATURE
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
  • GALERI
    • FOTO
    • VIDEO
  • Index
  • DownloadAPK
Tidak Ditemukan
LIhat Semua Hasil
Harian Papua
Tidak Ditemukan
LIhat Semua Hasil
Index HUKRIM

Berkas Tersangka WNA Polandia Dinyatakan Lengkap

19 Oktober 2018 - 15:23 WIT
KATEGORI : HUKRIM
Warga Negara Asing (WNA) asal Polandia berinisial JFS yang ditetapkan sebagai tersangka kasus makar. FOTO: DOK/harianpapuanews.id
Share on FacebookShare on Twitter

Jayapura, harianpapuanews.id – Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, berdasarkan Surat Nomor: B-250/T.4/EP.1/10/2018 tanggal 17 Oktober 2018, berkas perkara kasus kejahatan terhadap keamanan Negara yang melibatkan tersangka Warga Negara Asing (WNA) asal  Polandia berinisial JFS dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Papua.

“Direncanakan minggu depan akan dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Wamena untuk dilakukan proses hukum selanjutnya yaitu ke tahap persidangan,” ungkap Kamal melalui siaran persnya, Jumat (19/10/2018)

Kamal menjelaskan, sebelumbya tim gabungan Polda Papua dan Polres Jayawijaya melakukan penangkapan terhadap JFS di salah satu hotel di Wamena, Minggu 26 Agustus 2018 lalu saat akan berkunjung ke tempat wisata di Danau Abema dan dibawa ke Mapolres Jayawijaya bersama tiga rekannya yang berwanegara Indonesia yaitu NW, EW dan HW untuk dilakukan pemeriksaan selama satu jam dan dipulangkan.

BACAJUGA

Wabup Rettob Minta Pimpinan OPD Dukung Sekda Gomar

Curanmor Marak, Polisi Diminta Tindak Tegas Pelaku

Dewan Desak Pemkab Mimika Segera Bagikan DPA

Bupati Omaleng Hadiri Pekan Panutan Pajak dan Pemberian Penghargaan kepada WP

“Keesokan harinya JFS kembali ditangkap oleh aparat Polres Jayawijaya sedangkan untuk tiga orang lainnya ditangkap di tempat berbeda. Ketiga orang tersebut diamankan karana diduga akan melakukan transaksi amunisi,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pengembangan dari beberapa tersangka yang diamankan, Tim Bergeser menuju Kota Elelim Kabupaten Yalimo guna mengambil amunisi milik IW alias BL yang disimpan di rumahnya, dan tim berhasil mengamankan amunisi sebanyak 139 butir.

Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus tentang tindak pidana percobaan kejahatan terhadap keamanan negara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 dan atau pasal 110 dan atau pasal 111 jo 53 dan 55 KUHP yang melibatkan tiga orang tersangka berinisial JFS (WNA), YS dan SM. 

“Saat ini, untuk warga negara asing  atas nama  JFS sudah dilakukan penahanan di Mapolda Papua sedangkan dua pelaku lainnya masih dilakukan penyelidikan,” terangnya.

Terkait kasus tersebut penyidik Direktorat Reskrimum Polda Papua telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek HTC warna Hitam, satu buah sim card merk Indosat (Mentari), dokumen transkrip percakapan tersangka, dokumen tentang perjuangan TPN/OPM, 104 butir amunisi kal. 5.56 mm, 35 butir Amunisi kal. 9 mm

Polisi katanya, menjerat tersangka dengan Pasal 106 KUHP yaitu Makar yang dilakukan dengan niat hendak menaklukan negara sama sekali atau sebagian kebawah pemerintahan asing dengan maksud hendak memisahkan sebagian dari daerah itu akan dihukum penjara seumur hidup atau hukuman penjara selama dua puluh tahun.

Pasal 110 yaitu permufakatan akan melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal-pasal 104, 106, 107 dan 108 dihukum sama dengan kejahatan tesebut, ancama hukuman mengacu pada pasal yang dipersangkakan.

Pasal 111 KUHP Bis ke 1e KUHP, barang siapa yang mengadakan hubungan dengan orang atau badan yang negara diluar Indonesia, dengan maksud niat hendak membujuk orang atau badan itu supaya memberikan bantuan untuk menyiapkan atau menggulingkan pemerintahan (omwenteling), untuk meneguhkan niat orang atau badan tentang hal itu dengan niat hendak memberi atau berjanji akan memberi bantuan atau untuk menyiapkan memudahkan atau merusak pemerintahan diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (mel)

 

BeritaTerkait

Wabup Rettob Minta Pimpinan OPD Dukung Sekda Gomar

Wabup Rettob Minta Pimpinan OPD Dukung Sekda Gomar

Curanmor Marak, Polisi Diminta Tindak Tegas Pelaku

Curanmor Marak, Polisi Diminta Tindak Tegas Pelaku

Dewan Desak Pemkab Mimika Segera Bagikan DPA

Dewan Desak Pemkab Mimika Segera Bagikan DPA

Bupati Omaleng Hadiri Pekan Panutan Pajak dan Pemberian Penghargaan kepada WP

Bupati Omaleng Hadiri Pekan Panutan Pajak dan Pemberian Penghargaan kepada WP

Berita Selanjutnya
Binmas Noken Polri Distribusikan Puluhan Bibit Ternak Babi Untuk Masyarakat

Binmas Noken Polri Distribusikan Puluhan Bibit Ternak Babi Untuk Masyarakat

Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Manokwari. Provinsi Papua Barat. FOTO:DOK/harianpapuanews.id

BPJS Kesehatan Manokwari Tarapkan Program Feedback WTA

Berita Terbaru

  • Wabup Rettob Minta Pimpinan OPD Dukung Sekda Gomar
  • Curanmor Marak, Polisi Diminta Tindak Tegas Pelaku
  • Dewan Desak Pemkab Mimika Segera Bagikan DPA
  • Bupati Omaleng Hadiri Pekan Panutan Pajak dan Pemberian Penghargaan kepada WP
  • Michael Gomar Resmi Jabat Sekda Mimika
  • Dinkes Beri Sinyal Sekolah Tatap Muka Bisa Dilakukan

    Dinkes Beri Sinyal Sekolah Tatap Muka Bisa Dilakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontak Tembak di Mil 53, Situasi Distrik Tembagapura Kondusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Pejabat Polres Mimika Dipromosi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sopir Damri Mabuk Tabrak Truk dan Motor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Desak Atap Gedung DPRD Harus Dirubah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Populer Ekonomi

Kantor PT. Putra Otomona Jaya Mulai Dibangun

Disnaker Mimika Sumbang Genset Untuk Masyarakat Tembagapura

Pemkab Mimika Rencana Hentikan Aktifitas Ekonomi 24 Jam

Banyak Toko Langgar Kepakatan Bersama

Pedagang Pasar Tradisional Wajib Kantongi SIUP

Populer Regional

Dewan Desak Atap Gedung DPRD Harus Dirubah

Galian C di Mile 32 Diminta Buka Kembali

Seluruh Penumpang KM Papua Star Ditemukan Selamat

Foto e-KTP Rusak Bisa Diganti di Kantor Disdukcapil

KM Papua Star Tenggelam di Muara Basim, 3 Orang Hilang

Populer Hukrim

DPO Polres Asmat Berhasil Dibekuk di Timika

Jok Motor Dicungkil Paksa, Uang Rp 10 Juta Raib

Pasca Kontak Tembak TNI-Polri Vs KKB, Dandim Ingatkan Masyarakat Tidak Perlu Cemas

Belum Tertangkap, Ayah Pencabulan Anak Tiri Masih Sembunyi di Timika

Seorang Ayah Setubuhi Anak Tirinya Selama Tiga Tahun

  • Redaksi
  • Iklan
  • Kebijan Privasi
  • Ketentuan
  • Pedoman
  • Index

Copyright 2019 PT. Indimatajeng Grafika Suara Papua - All right reserved

Tidak Ditemukan
LIhat Semua Hasil
  • HOME
  • REGIONAL
    • PAPUA BARAT
    • PAPUA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
    • SOSIAL & BUDAYA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • BUMN
    • BISNIS
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
    • ALLSPORT
  • FEATURE
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
  • GALERI
    • FOTO
    • VIDEO
  • Index
  • Download

Copyright 2019 PT. Indimatajeng Grafika Suara Papua - All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored