Timika, harianpapuanews.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika berhasil melaksanakan pengawasan keimigrasian dan penyidikan tindak pidana keimigrasian terhadap 21 orang warga negara asing (WNA) sepanjang tahun 2018.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Jesaja Samuel Enock mengatakan, selama melakukan pengawasan pengawasan dan penindakan keimigrasian, jajarannya telah melakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian terhadap 21 orang asing yang melakukan kegiatan penambangan illegal di Kabupaten Nabire.
“Sebanyak 21 orang warga negara asing yang dipidanakan itu dijerat Undang-Undang Keimigrasian Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Kasus tersebut telah selesai ditangani (P21) dan putusan Pengadilan Negeri Nabire menjatuhkan vonis penjara lima bulan dan denda sepuluh juta rupiah subsider lima belas hari,” kata Enock saat melakukan komprensi pers capaian kinerja 2018 beberapa waktu lalu.
Sementara itu kaitannya dengan siapa yang menyuruh atau memberikan kesempatan kepada 21 orang asing tersebut untuk melakukan kegiatan di Nabire, penyidik Imigrasi Mimika sudah mengantongi nama para tersangka, tinggal menunggu pelaksanaan pengungkapan kasus tersebut dibawah koordinasi Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Papua dan Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Yang jelas kami telah mengambil tindakan keimigrasian terhadap 12 orang WNA yang tinggal melampaui izin tinggal yang diberikan (Overstay). 12 orang itu dikenakan denda total Rp.39.300.000,” ujar Enock.
Dalam rangka pengawasan orang asing, Enock mengaku telah membentuk sekretariat tim pengawasan orang asing mulai dari tingkat kabupaten sampai tingkat distrik/kecamatan yakni Distrik Mimika Baru, Distrik Mimika Timur dan Distrik Kuala Kencana.
“Sekretariat Tim Pengawasan Orang Asing berada di distrik, sedangkan untuk tingkat kabupaten terpusat di Kantor Imigrasi Mimika,” jelas Enock.
Inovasi Unggulan
Enock mengatakan, inovasi unggulan yang telah dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika antara lain, melakukan perjanjian kerja sama Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika tentang pembentukan Unit Kerja Keimigrasian Tembagapura, dan telah diresmikan operasionalnya oleh Direktur Jenderal Imigrasi pada tanggal 26 November 2018 di Tembagapura.
“Peresmian perubahan Nomenklatur dari Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika oleh Direktur Jenderal Imigrasi dilaksanakan pada 27 November 2018 lalu,” sebutnya.
Penerimaan Negara Bukan Pajak
Adapun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Imigrasi Mimika selama tahun 2018 terdiri dari PNBP Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI) sebanyak, Rp. 852.210.000, PNBP WNA sebanyak Rp. 2.524.515.000, PNBP Denda Overstay sebanyak Rp. 39.300.000.
“Jadi total PNBP kami selama melaksanakan tugas pada 2018 mancapai Rp. 3.416.025.000,” pungkas Enok. (joe/mel)
