Sabtu, 21 Mei 2022
  • Iklan
  • Iklan
Harian Papua
  • HOME
  • REGIONAL
    • PAPUA BARAT
    • PAPUA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
    • SOSIAL & BUDAYA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • BUMN
    • BISNIS
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
    • ALLSPORT
  • FEATURE
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
  • GALERI
    • FOTO
    • VIDEO
  • Index
  • DownloadAPK
Tidak Ditemukan
LIhat Semua Hasil
Harian Papua
Tidak Ditemukan
LIhat Semua Hasil
Index PAPUA

Imigrasi Mimika Pidanakan 21 WNA

10 Januari 2019 - 6:40 WIT
KATEGORI : PAPUA
Imigrasi Mimika Pidanakan 21 WNA
Share on FacebookShare on Twitter

Timika, harianpapuanews.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika  berhasil melaksanakan pengawasan keimigrasian dan penyidikan tindak pidana keimigrasian terhadap 21 orang warga negara asing (WNA) sepanjang tahun 2018. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Jesaja Samuel Enock mengatakan, selama melakukan pengawasan pengawasan dan penindakan keimigrasian, jajarannya telah melakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian terhadap 21  orang asing yang melakukan kegiatan penambangan illegal di Kabupaten Nabire.

“Sebanyak 21 orang warga negara asing yang dipidanakan itu dijerat Undang-Undang Keimigrasian Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Kasus tersebut telah selesai ditangani (P21) dan putusan Pengadilan Negeri Nabire menjatuhkan vonis penjara lima bulan dan denda sepuluh juta rupiah subsider lima belas hari,” kata Enock saat melakukan komprensi pers capaian kinerja 2018 beberapa waktu lalu.

BACAJUGA

[Breaking News] Deretan Ruko Samping Serayu Ludes Dilalap Jago Merah

DPRD Bantuan APD ke RSUD, RSMM dan Dinkes Mimika

YPMAK Serahkan Bantuan APD Tahap Partama ke RSMM

Total 205, Jumlah Positif Covid-19 Mimika Terus Bertambah

Sementara itu kaitannya dengan siapa yang menyuruh atau memberikan kesempatan kepada 21 orang asing tersebut untuk melakukan kegiatan di Nabire, penyidik Imigrasi Mimika sudah mengantongi nama para tersangka, tinggal menunggu pelaksanaan pengungkapan kasus tersebut dibawah koordinasi Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Papua dan Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Yang jelas kami telah mengambil  tindakan keimigrasian terhadap 12 orang WNA yang tinggal melampaui izin tinggal yang diberikan (Overstay). 12 orang itu dikenakan denda total Rp.39.300.000,” ujar Enock.

Dalam rangka pengawasan orang asing, Enock mengaku telah membentuk sekretariat tim pengawasan orang asing mulai dari tingkat kabupaten sampai tingkat distrik/kecamatan yakni Distrik Mimika Baru, Distrik Mimika Timur dan Distrik Kuala Kencana.

“Sekretariat Tim Pengawasan Orang Asing berada di distrik, sedangkan untuk tingkat kabupaten terpusat di Kantor Imigrasi Mimika,” jelas Enock.

Inovasi Unggulan 

Enock mengatakan, inovasi unggulan yang telah dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika antara lain, melakukan perjanjian kerja sama Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika tentang pembentukan Unit Kerja Keimigrasian Tembagapura, dan telah diresmikan operasionalnya oleh Direktur Jenderal Imigrasi pada tanggal 26 November 2018 di Tembagapura.

“Peresmian perubahan Nomenklatur dari Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika oleh Direktur Jenderal Imigrasi dilaksanakan pada 27 November 2018 lalu,” sebutnya.

Penerimaan Negara Bukan Pajak 

Adapun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Imigrasi Mimika selama tahun 2018 terdiri dari PNBP Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI) sebanyak, Rp. 852.210.000, PNBP WNA sebanyak Rp. 2.524.515.000, PNBP Denda Overstay sebanyak Rp. 39.300.000.

“Jadi total PNBP kami selama melaksanakan tugas pada 2018 mancapai Rp. 3.416.025.000,” pungkas Enok. (joe/mel)  

Tags: MimikaTimika
ADVERTISEMENT

BeritaTerkait

[Breaking News] Deretan Ruko Samping Serayu Ludes Dilalap Jago Merah

[Breaking News] Deretan Ruko Samping Serayu Ludes Dilalap Jago Merah

DPRD Bantuan APD ke RSUD, RSMM dan Dinkes Mimika

DPRD Bantuan APD ke RSUD, RSMM dan Dinkes Mimika

YPMAK Serahkan Bantuan APD Tahap Partama ke RSMM

YPMAK Serahkan Bantuan APD Tahap Partama ke RSMM

Total 205, Jumlah Positif Covid-19 Mimika Terus Bertambah

Total 205, Jumlah Positif Covid-19 Mimika Terus Bertambah

Berita Selanjutnya
Ratusan PNS-CPNS Kemenkumham Resmi Menggunakan Pakaian Dinas

Ratusan PNS-CPNS Kemenkumham Resmi Menggunakan Pakaian Dinas

Pengusaha Papua Tuntut Pembayaran Proyek Penunjukkan Langsung

Pengusaha Papua Tuntut Pembayaran Proyek Penunjukkan Langsung

Berita Terbaru

  • Kapolda Papua Pimpin Sertijab Tiga Pejabat Utama dan Empat Kapolres Jajaran 18 Mei 2022 - 14:58 WIT
  • Mengadu ke DPRD, Nakes Minta TPP Segera Dibayarkan 17 Mei 2022 - 20:24 WIT
  • Sinode Kingmi Minta Ketua Klasis Tembagapura yang Baru Harus Bisa Membuat Program Kerohanian Sesuai Kemajuan Jaman 16 Mei 2022 - 10:29 WIT
  • Pendeta Kristian Jangkup Terpilih Menjadi Ketua Klasis Tembagapura Gereja Kingmi

    Pendeta Kristian Jangkup Terpilih Menjadi Ketua Klasis Tembagapura Gereja Kingmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terpilihnya Ketua Klasis Tembagapura Baru, Romanus Omaleng : Akan Mewujudkan Pembangunan Bidang Kerohanian Semakin Lebih Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Inf Edy Widyanto Pimpin Brigif 20 IJK/3 Kostrad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengadu ke DPRD, Nakes Minta TPP Segera Dibayarkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinode Kingmi Minta Ketua Klasis Tembagapura yang Baru Harus Bisa Membuat Program Kerohanian Sesuai Kemajuan Jaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Iklan
  • Kebijan Privasi
  • Ketentuan
  • Pedoman
  • Index

Copyright 2021 PT. Indimatajeng Grafika Suara Papua - All right reserved

Tidak Ditemukan
LIhat Semua Hasil
  • HOME
  • REGIONAL
    • PAPUA BARAT
    • PAPUA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
    • SOSIAL & BUDAYA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • BUMN
    • BISNIS
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
    • ALLSPORT
  • FEATURE
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
  • GALERI
    • FOTO
    • VIDEO
  • Index
  • Download

Copyright 2021 PT. Indimatajeng Grafika Suara Papua - All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored