Manokwari, harianpapuanews.id – Puluhan Pengusaha Orang Asli Papua mendatangi Kantor Gubernur Papua Barat, Kamis (10/01/2018). Kedatangan mereka adalah untuk menuntut pemerintah setempat segera segera melunasi proyek penunjukkan langsung tahun anggaran 2018 yang sudah 100 persen tuntas dikerjalan.
Salah satu pengusaha Orang asli Papua, Martinus Matabua mengatakan, proyek fisik yang mereka kerjakan sudah tuntas 100 persen. Olehnya itu, pemerintah provinsi diminta untuk melaksanakan kewajiban dengan membayar proyek tersebut.
“Kasian, kami juga dikejar para tukang dan juga penyedia material yang sudah kami gunakan jasa dan bahan-bahanya. Kalau tidak segera dibayar mereka ancam mau lapor polisi,” kata Martinus dihadapan Wakil Gubernur Papua Barat, Mohammad Lakotani.
Mohammad Lakotani yang menemui puluhan pengusahan asli Papua tersebut menjelaskan keterlambatan pembayaran sambil berharap mereka bersabar.
“Paling lambat pada Maret 2019 pembayaran proyek yang dikerjakan para kontraktor dari kalangan orang asli Papua bisa terealisasi,” kata Lakotani.
Lakotani menjelaskan, tahun anggaran 2018 sudah ditutup dan saat ini pemerintah sedang bersiap menyelenggarakan program tahun angaran 2019. Kegiatan 2018 yang belum sempat terbayar akan diluncurkan kembali tahun ini.
“Jadi, saya harap bapak ibu bersabar. Kita tidak bisa memaksakan untuk membayar saat ini karena kalau dipaksakan itu bisa jadi temuan,” ungkap Lakotani.
Menurut Lakotani, saat ini Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) tengah melaksanakan proses audit. Pemeriksaan BPK atas seluruh kegiatan Pemprov Papua Barat itu akan berlangsung hingga Jumat pekan depan. Setelah melakukan pemeriksaan, minggu depan BPK akan mencocokan seluruh data hasil pemeriksaannya.
“Kalau semua sudah selesai, BPK akan kembali turun untuk memeriksa dana otonomi khusus. Kita tunggu sampai proses audit ini selesai, baru kita bisa cairkan anggarannya,” tuturnya.
Melalui kesempatan tersebut, Lakotani, berharap para pengusaha asli Papua itu dapat menuntaskan kegiatan atau proyek tepat waktu sehingga bisa mengajukan pencairan anggaran sebelum tutup tahun anggaran.
“Setidaknya pada 15 Desember sudah ajukan tagihan, supaya masih ada waktu untuk pencairan,” pungkas Lakotani. (mel)