Manokwari, harianpapuanews.id – Ditreskrimsus Polda Papua Barat, Senin (27/05/2019) sekitar pukul 15.42 WIT, meringkus seorang Narapidana (Napi) Lapas Kelas IIB Kota Sorong, berinisial MAP alias Angung (33) pelaku penyebar berita bohong dan ujaran kebencian terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian melalui akun facebooknya.
“Tim Resmob dan Unit Tipidter Sorong Kota, Polda Papua Barat telah mengamankan pelaku hate speech/penyebar hoax berupa foto dan video perihal ujaran kebencian terhadap Kapolri,” sebut Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak melalui Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey, Selasa (28/05/2019).
Menurut Mathias, foto yang diposting pelaku menyatakan bahwa ‘pembunuh itu bernama Tito Karnavian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia’ sedangkan video terputus tersebut menyebutkan bahwa Kapolri mengatakan ‘masyarakat boleh ditembak?’. Ironisnya ketika diamankan, pelaku merupakan seorang narapidana kasus narkoba yang sudah divonis empat tahun terhitung sejak Juni 2017 silam.
“Pada saat diamankan pelaku berada di dalam Lemabaga Pemasyarakatan Kota Sorong beserta barang bukti satu unit handphone samsung Grandprime Plus 2018,” kata Mathias.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku hanya ikut-ikutan orang lain memposting. Lucunya, pelaku meyakini foto dan video yang dibagikan itu benar kontennya. Tujuannya pelaku peyebar berita hoax ini untuk memprovokasi orang lain melalui media sosial agar sama-sama membenci institusi Polri.
“Dalam perkara ini pelaku disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Udang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tegas Mathias.
Demi kepentingan penyidikan, Polda Papua Barat telah menyita barang bukti berupa satu unit handphone merek Samsung Grandprime Plus 2018, Nomor email: 355210093750061, Cim Card dengan nomor handphone 082226366699.
Tidak hanya itu, penyidik juga telah mengamankan dokumen elektronik berupa postingan video yang dikirim oleh akun Pangeran_ozzak yang diputus dimana terdapat gambar Kapolri yang bertanya kepada anggota brimob “masyarakat boleh ditembak?”.
“Penyitaan juga dilakukan terhadap akun facebook atas nama pangeran_ozzak dengan tujuan mengamankan (mengganti) password dari facebook agar isi konten tidak diubah baik dari tersangka maupun pihak lain,” beber Mathias. (mel)