Sorong, harianpapuanews.id – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskim) Kepolisian Resor (Polres) Sorong Selatan (Sorsel), Polda Papua Barat, mengamankan seorang pria berusia 40 tahun berinisial MD karena diduga melakukan kasus tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap dua orang anak dibawah umur, di Kampung Keyen, Distrik Teminambuan Kabupaten Sorong Selatan.
Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey mengatakan, pelaku ditangkap setelah pelapor Esterlali Moto (41), warga Kampung Keyen, Distrik Teminabuan, Kabupaten Sorsel memberitahukan perbuatan bejatnya itu kepada aparat kepolisian dengan dasar LP/97/VII/2019/RES SORSEL, Tanggal 20 Juli 2019.
“Pelaku diamankan karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap dua remaja putri kakak beradik berusia tujuh belas tahun dan lima belas tahun,” kata Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey melalui keterangan tertulisnya, Minggu (21/07/2019).
Menurut Mathias, orang tua korban baru mengetahui kasus ini dari kedua anaknya pada Kamis 18 Juli 2019, sekitar pukul 22.00 WIT, karena sebelumnya pelapor pernah membawa anak-anaknya kepada pelaku untuk diobati.
“Ironisnya setelah sampai di rumahnya pelaku, para korban justru disuruh membuka seluruh pakaiannya lalu pelaku melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan,” jelas Mathias.
Parahnya lagi, peristiwa memiluhkan ini sudah dilakukan sekitar Desember 2017 sampai dengan April 2019. Dimana, pelaku mencabuli korban (kakak) sebanyak tiga kali dan melakukan persetubuhan sebanyak satu kali. Sedangkan adiknya dicabuli sebanyak satu kali dan melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali.
“Polisi sudah mengamankan barang bukti berupa satu buah kalung berwarna putih untuk pengobatan, satu buah kelereng warna kuning, mines satu buah botol obat, dan satu lembar kain warna hitam,” ungkap Krey.
Adapun tindakkan yang sudah dilakukan penyidik adalah menerima laporan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi- saksi, mengajukan visum et repertum (VER), melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melangkapi administrasi penyidikan.
“Pelaku saat ini tengah mendekam di ruang tahanan Polres Sorsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Mathias. (*/mel)