Jayapura, harianpapuanews.id – Seorang ayah, AO alias Albertus (24) tega membunuh anak kandungnya bernama Daniel Evans Ondikleuw (4), di Jalan Baru Atas, Kampung Sereh Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Senin (29/10/2018) pukul 15.30 WIT.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Polisi Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, pelaku yang merupakan ayah korban saat itu masuk ke dalam rumah dengan membawah sebuah alat tajam. Tanpa alasan yang jelas, pelaku langsung menikam korban pada bagian atas perut dan dada sebanyak tiga kali dimana pada saat itu korban sedang tidur.
“Ibu korban Herodia Suebu yang pada saat itu berada di sebelah rumahnya didatangi oleh saksi bernama Hardi Suebu dan mengatakan bahwa pelaku telah membunuh anaknya. Mendengar itu, ibu korban berlari menuju rumahnya dan mendapati korban sudah tidak bernyawa dengan luka tikam sebanyak tiga kali menggunakan alat tajam pada bagian perut dan dada,” ujar Kamal.
Menurut Kamal, ibu korban lalu berlari memberitahukan kepada keluarganya bernama Roby Ondikleuw dan Lili Ondikeleuw, sehingga keluarga tersebut bergegas menuju rumah pelaku dan membawa korban yang sudah meninggal dunia ke panti Jompo Pos 7 Sentani.
“Sementara pelaku yang pada saat itu masih berada di tempat kejadian perkara membakar rumahnya sendiri dan mencoba bunuh diri dengan menusuk perutnya menggunakan alat tajam,” terangnya.
Aparat Polsek Sentani Kota bersama Anggota Sabhara Polres Jayapura yang menerima laporan pembunuhan itu dari salah satu keluarga korban kemudan mendatangai TKP. Dalam perjalanan, aparat kepolsian bertemu dengan ibu korban bersama keluarga sedang menggendong korban menuju Panti Jompo, sehingga personil Sabhara Polres Jayapura langsung membawa korban ke Rumah Sakit Yowari.
“Aparat kepolisian tiba di tempat kejadian didapati pelaku sudah dalam keadaan luka tikam akibat mencoba bunuh diri dan rumah sudah dalam keadaan terbakar. selanjutnya pelaku dibawa ke Rumah Sakit Yowari untuk mendapatkan perawatan medis. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Primer Pasal 338 Subsider 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun,” tegasnya. (mel)
