Manokwari, harianpapuanews.id – Kepolisian Resor (Polres) Manokwari, Polda Papua Barat, terus memburu dua pemilik sejata api (senpi) jenis Mozi dan senapan panjang (SP) yang diamankan di Pelabuhan Manokwari pada 29 Oktober 2018 lalu.
“Kami sudah mengantongi nama-nama terduga pelaku berdasarkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang diamankan dari dalam tas saat penggedaan dilakukan,” kata Kapolres Manokwari AKBP Adam Erwindi saat melaksanakan konfransi pers, Jumat (28/12/2018).
Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim), kata Adam, sudah melakukan pencarian terhadap dua teduga pelaku tersebut di beberapa kokasi yang merupakan tempat tinggalnya. Akan tetapi sejauh ini para terduga belum kembali di Manokwari.
“Kita sudah berkoordinasi dengan Polres Biak untuk mencegat pelaku yang diduga ikut bersama kapal menuju Biak tapi tidak ditemukan. Pihak reserse dan tim IT-nya bahkan telah menemukan kokasi rumahnya, tapi terduga tidak ada, sehingga dalam waktu dekat Reserse akan menerbitkan DPO (daftar pencarian orang),” tegas Adam.
Adam menjelaskan, modus yang digunakan oleh terduga pelaku untuk mengelabuhi petugas adalah menyewa seorang Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) untuk menurunkan Senpi yang sudah dibungkus di dalam sebuah tikar ke dermaga pelabuhan. Setelah itu, pelaku akan menemui TKBM tersebut untuk mengambilnya di luar.
“Jadi, modusnya adalah dia (pelaku) mencari TKBM yang naik keatas kapal dan minta tolong untuk membawa tikar ini ke bawah. Nanti pelaku akan ketemu di luar. Tapi pada saat turun ke bawah sudah ditangkap oleh personel Polsek Kawasan Pelabuhan,” terang Adam.
Proses penangkapannya dipimpin lansung Kapolsek dan Wakapolsek Kawasan Pelabuhan Manokwari karena ketika itu mereka sedang melaksanakan operasi rutin. Polisi kemudian menggeleda sebuah tas ransel dan menemukan tiga pucuk Sepni jenis Mozi, 32 butir amunisi moser, 13 butir peluru aktif beserta tiga buah magazen.
“Barang tersebut rencana akan dibawa ke daerah Ransiki Manokwari Selatan, tapi kita belum tahu diperuntukan untu apa. Karena TKBM yang membawa barang bukti masih merupakan saksi,” jelas Adam. (mel)
