Manokwari, harianpapuanews.id – Sebanyak 176 Pegawai Negeri Sipil (PNS) hasil rekrutmen 2017 dan 44 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) rekrutmen 2018, di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Papua Barat, resmi mengenakan pakaian dinas dan atribut suai menerima SK Pengankatan.
“Mereka ini adalah orang-orang terpilih yang memiliki kualifikasi akademik dengan standar kompetensi terbaik, dan mereka dipilih dengan mekanisme perekrutan yang sangat transparan,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat, Anthonius Matius Ayorbaba kepada wartawan, Selasa (08/01/2019).
Anthonius mengatakan, ratusan PNS angkatan 2017 dan CPNS angkatan 2018 tersebut adalah tunas-tunas pengayom yang bersih. Untuk itu, tantangan yang harus terus dikembangkan adalah menunjukan perilaku dan sikap kerja yang jujur dalam menjalankan tugas kedepan.
“Jangan terpengaruh dengan pegawai lama yang memiliki persepsi atau cara kerja lama yang sering melakukan penyimpangan-penyimpangan di dalam bekerja,” ujar Anthonius.
Anthonius berharap, PNS dan CPNS baru ini harus menjaga itegritasnya, tetap fokus belajar, tingkatkan kapasitas dan intelektual untuk memberikan pelayanan terbaiknya bagi masyarakat. Sebab ASN dan Calon ASN ini adalah generasi milenial yang sangat familiar dengan kerja-kerja teknologi informatika.
“Itulah yang menjadi kebutuhan kita untuk akselerasi (perubahan kecepatan) kinerja dalam memajukan Provinsi Papua Barat. Lebih khusus Kemenkumham Papua Barat,” tegasnya.
Perlu diketahi bersama bahwa Kemenkumham Republik Indonesia pada awal tahun 2019 telah menyerahkan SK pengangkatan PNS kapada 17.521 orang hasil rekrutmen 2017 dan SK CPNS kepada 1.985 orang CPNS hasil rekrutmen 2018. Mereka adalah ASN dan Calon ASN Kemenkumham yang telah lulus seleksi dan telah menempuh pentahapan pembinaan yang dilakukan terus menerus.
Motor penggerak organisasi adalah Sumber Daya Manusia (SDM) yang andal, konsekwensi dari penambahan pegawai di lingkungan Kemenkumham ini adakan berdampak pula pada frekwensi pengembangan kompetensi mereka. Sebagaimana Undang-undang ASN, untuk menghasilkan kinerja yang berkualitas, para pegawai berhak memperholeh pendidikan dan pelatihan manimal 20 jam dalam setahun.
Oleh karena itu, untuk memenuhi hak pegawai dalam memperoleh kesempatan, pendidikan dan pelatihan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) dan Sekretariat Jenderal bekerja sama untuk menyelenggarakan E- Learning, sehingga kompotensi pegawai dapat meningkat dan berpengaruh pula pada peningkatan kualitas kerjanya. (mel)