Manokwari, harianpapuanews.id – Pimpinan Pusat (PP), Pimpinan Wilayah (PW) dan Pimpinan Cabang (PC) se-Papua Barat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) mengadakan Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) dan konsolidasi internal, di Hotel Soribo, Manokwari, Sabtu (12/01/2019). Kegiatan tersebut juga dibarengi dengan pengurus PC Pergunu Kabupaten Manokwari untuk masa bakti 2019-2024 mendatang.
“Kami mengucapkan selamat kepada pengurus Pergunu yang baru saja dilantik. Semoga dapat mengemban amanah dengan baik, sehingga Pergunu Kabupaten Manokwari bisa berkembang dan berkontribusi terhadap pembangunan pendidikan di Papua Barat pada umumnya,” kata Ketua Pengurus Pergunu Pusat, Dr H Ruswan, Sabtu.
Keberadaan Pergunu Kabupaten Manokwari, kata Ruswan, bisa setia berbakti untuk umat dan bangsa khususnya di bidang pendidikan agar agar Indonesia semakin maju. Pasalnya, kualitas pendidikan di negara lain, dan atau Indonesia lebih khususnya Papua Barat mungkin belum sebaik tempat lain.
“Kami hadir untuk melakukan akselerasi percepatan agar Papua Barat ini segera sejajar dengan provinsi-provinsi yang lain dalam bidang pendidikan. Untuk itu, dengan adanya dukungan bupati, seluruh elemen masyarakat, para pejabt terkait khususnya Dinas Pendidikan dan Kementrian Agama, insya Allah kami bisa berbuat lebih banyak,” ujar Ruswan.
Pergunu sebagai organisasi profesi guru, sebut Ruswan, sejajar dengan lima organisasi guru profesi yang diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yakni Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Ikatan Guru Indonesia (IGI), Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII)
“Secara yuridis keberadaan Pergunu sah menurut peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Kedudukannya setera dengan organisasi profesi guru lainnya. Makanya kami ingin memfasilitasi jutaan guru-guru Indonesia yang tentu dengan satu organisasi profesi sejajar masih belum memadai,” ungkap Ruswan.
Ruswan menegaskan, keberadaan Pergunu Kabupaten Manokwari bukan menjadi saingan bagi organisasi profesi guru yang lain, melainkan akan menjadi wadah pembinaan kompetensi guru secara formal, mengadvokasi kepentingan guru, dan melindungi jika ada guru yang bermasalah hukum.
“Seringkali dalam proses interaksi pendidikan di sekolah, ada persoalan sosial guru dengan murid, ada juga guru yang dipolisikan sampai ke proses pengadilan. Persoalan semacam ini seharusnya tidak terjadi kalau organisasi profesi guru itu kuat,” jelas Ruswan.
Secara hukum tugas organisasi profesi guru salah satunya ialah memberikan advokasi, menjadi tempat untuk menghubungkan guru dan murid, wali murid bersama guru ketika ada pesoalan yang berkaitan dengan proses pendidikan di sekolah. Melalui komunikasi tentu saja bermuara pada interaksi edukatif yang akan menjamin tercapainya kepentingan murid itu sendiri.
“Kalau pun misalnya dalam proses hukum ada murid yang kalah, dan atau sebaliknya gurunya kalah sudah pasti hubungan keduanya menjadi tidak sehat. Padahal, dalam ajaran umat Islam ilmu yang bermanfaat itu akan terwujud apabila ada doa antara guru dengan murid,” sebut Ruswan.
Para guru yang berkecimpun dalam organisasi Pergunu selain mengajar, tambah Ruswan, mereka juga dituntut untuk mendoakan murid-muridnya karena yang akan menjadi masa depan bangsa ini sebetulnya bukan seorang guru melainkan generasi muda bangas ini.
“Jadi, kalau ada murid yang tidak pintar bukan kita menghujatnya tapi mendoakan agar mereka terbuka pikiran dan hatinya supaya masa depannya lebih baik. Itulah yang menjadi karakteristik pembinaan guru di internal kami,” tutupnya. (mel)
