4 Fakta KLHK Bikin Satgas Pelototi Sumber Polusi Udara

 

 

Harianpapuanews.id – Pencemaran udara di Jabodetabek masih menjadi perhatian masyarakat. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indonesia mencanangkan langkah menurunkan 100 pengawas untuk memantau industri PLTU di Jabodetabek.

Ini Senin (21/21/8). / 2023). Badan Penanggulangan Pencemaran Udara Kantor Pusat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berencana menyelidiki penyebab utama pencemaran udara yang akhir-akhir ini dilaporkan oleh pengaduan masyarakat.

 

“Kami telah menerjunkan lebih dari 100 pemantau dan pemantau dampak lingkungan. Kami akan melakukan pemantauan di wilayah Jabodetapek,” kata Rideau.

“Pengawasan kami pertama adalah kawasan industri yang terkait dengan PLTU. Kami akan memeriksa lokasi sumber-sumber ini. Kami juga akan melihat beberapa di antaranya, termasuk beroperasi di industri yang terkait dengan peleburan logam,” kata Rideau melanjutkan.

Rideau mengatakan pihaknya akan terus memantau aktivitas dan mengidentifikasi sumber pencemaran di Jabodetabek. Sementara itu, pihaknya menduga dua sumber utama pencemaran udara adalah kendaraan bermotor dan PLTU.

“Pertama kami akan mengidentifikasi sumber pencemaran udara di Jabodetape. Dua sumber utama yang akan kami identifikasi adalah emisi kendaraan bermotor dan PLTU serta kegiatan pembakaran di luar ruangan. Kami akan terus mengidentifikasinya,” ujar Rideau.

Pihaknya juga meminta partisipasi masyarakat untuk mencermati apakah industri tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran udara. Rideau mengatakan laporan warga akan ditindaklanjuti oleh satgas.

“Dalam kegiatan ini, jika teman Anda melihat indikator visual kontaminasi, mereka dapat segera mengambil tindakan di sana. Misalnya, Anda dapat menyebarkannya kepada kami yang dapat memberikan bantuan langsung kepada teman kami dalam perjalanannya untuk menemukan cerobong asap yang tebal. Ada,” kata Lido.

Rideau menjelaskan Satgas KLHK juga akan menindak orang-orang yang mencemari udara. Tindakan hukum berkisar dari sanksi administratif hingga gugatan perdata.

“Kami juga akan mengawasi dan menegakkan hukum terkait sumber yang berasal dari kegiatan PLTU dan jenis pembangkit listrik lainnya yang berpotensi menimbulkan polusi dan penurunan kualitas udara,” kata Rideau.

“Kami juga akan menerapkan undang-undang terkait kegiatan industri, peleburan batu bara, industri semen, pembangkit listrik milik perusahaan independen dan kegiatan insinerasi terbuka,” imbuhnya.

Baca berita selengkapnya di halaman berikutnya

Pada saat yang sama, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga mengancam akan menindak para pelaku pencemaran udara. Hukuman pidana yang terlibat berlaku tidak hanya untuk individu tetapi juga untuk perusahaan. Dia juga mengatakan tindakan hukum pidana dapat segera diambil jika terjadi pelanggaran serius.

“Penegakan hukum pidana akan kami lakukan, termasuk tindakan penegakan hukum pidana lebih lanjut terhadap korporasi. Bisa jadi (kejahatan) tapi perlu kita evaluasi satu per satu. Kalau ada indikasi pelanggaran berat, kita akan menempuh jalur hukum. Itu adalah berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat, dan pengawas kami memiliki hak untuk mengambil tindakan untuk menghentikannya, dan ini diizinkan oleh undang-undang,” kata Rideau.

“Kemudian, selain pemutusan hubungan kerja, bisa diterapkan sanksi administrasi lainnya, perdata dan pidana. Bisa juga langsung ke hukum pidana, jadi tidak sepotong-sepotong. Alat itu punya tiga kekuatan,” imbuhnya.

Riccio mengakui pihaknya sudah berpengalaman dengan kejadian yang melibatkan tindakan penegakan hukum serupa. Menurutnya, sanksi yang dijatuhkan tergantung pada tingkat kelalaian yang menjadi tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Kita sudah banyak membahas kasus seperti ini. Anda lihat tingkat kesalahan dan tingkat pelanggarannya nanti. Kami akan menindak baik perusahaan maupun yang mencemari lingkungan, terutama udara. Kami’ Kami juga akan menindak. . “perilaku, tambah Riccio. Keputusan tersebut diambil dengan menggunakan seluruh perangkat dan lembaga yang dimiliki oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Satgas KLHK hari ini juga menyelidiki beberapa industri yang diduga menjadi penyumbang polusi udara terbesar di Jabodetabek. Salah satunya adalah perusahaan industri batu bara di Marunda, Jakarta Utara (Jakot).

Menurut pantauan Detikcom di lapangan, anggota TF ingin bertemu dengan pimpinan dan pemilik industri batu bara.

“Sebelum saya datang ke sini kemarin, saya melakukan survey dengan rekan-rekan saya di gugus tugas ini, dan kemarin kami melihat penyebab polusi udara, dan kemarin salah satu panggilan direktur menyuruh saya melihat ke lokasi.” kata Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara. Dewi, pemandangan.

Dewey mengatakan pihaknya akan memasang alat ukur eksponensial nantinya. Hal ini bertujuan untuk mengetahui kualitas udara di daerah Anda.

“Nanti akan kami pasang indikator. Kami pasang selama 24 jam untuk mengetahui kualitas udara ambien. Nanti dari hasil lab akan diketahui banyak parameter yang bisa digunakan untuk menilai kualitas udara,” ujarnya.

Selain memasang alat penunjuk, Dewey mengatakan pihaknya akan mengecek sejumlah perizinan yang ada. Jika Anda tidak mengikuti aturan, Anda akan dihukum.

“Ya nanti kami cek dengan izinnya, apakah sudah mengikuti izin lingkungan, apakah sudah sesuai, apakah ketentuan izin sudah terpenuhi, dan hasil uji emisinya. Kalau nanti dipatuhi, akan dikenakan denda jika dilampaui,” katanya.