Manokwari, Harianpapuanews – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sorong Kota segera melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pembangunan Asrama Mahasiswa Kabupaten Teluk Bintuni yang melibatkan dua tersangka DA dan DS segera dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) pada Kejari Sorong, IndraTimothy mengatakan, berkas perkara kasus dugaan korupsi Asrama Bintuni yang melibatkan dua tersangka tersebut katanya dalam waktu dekat akan dilimpahkan kepada Kejari Sorong.
“Untuk penyerahan kedua tersangka, DA dan DS bersama barang bukti antara minggu ini hingga dua minggu kedepan,” jelas Indra kepada wartawan baru-baru ini.
Tersangka DA kala itu bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan(PPTK), sementara tersangka DS merupakan direktur dari perusahaan yang melaksanakan pembangnunan.
Penyerahan kedua tersangka tentu disertai dengan barang bukti, antara lain, dokumen kontrak, dokumen pencairan serta sejumlah uang yang dikembalikan oleh tersangka DA.
“Semua barang bukti tersebut akan digunakan untuk terdakwa lainnya,” jelas Indra.
Indara menjelaskan, pembangunan Asrama Mahasiswa Teluk Bintuni diduga terindikasi korupsi serta melibatkan beberapa oknum pejabat, mantan pejabat serta kontraktor dan konsultan memasuki babak baru.
“Beberapa waktu lalu, dua dari sepuluh tersangka telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan yakni tersangka W dan G. Dimana dua tersangka itu bertindak selaku konsultan perencana dan pelaksana,” tandasnya.
Seperti diketahui bersama, Penyidik Tipikor Polres Sorong Kota telah menetapkan sepuluh tersangka dalam perkara korupsi tersebut masing-masing inisial FW, YS, AW, DA, AS, GY, WS, YM, GM dan TK.
Kesepuluh nama itu diduga kuat telah merugikan keuangan negara senilai Rp4 miliar dari total anggaran Rp16 miliar yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni pada Tahun Anggaran 2008-2015.
Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua Barat beberapa waktu lalu. (mel)