Manokwari, harianpapuanews.id – Kepolisian Rersor (Polres) Manokwari membeberkan motif kasus pembunuhan seorang tukang ojek bernama Musa (38), pasaca tim Buser Polres Manokwari bersama Polsek Kota Manokwari menangkap pelaku yang merupakan sesama tukang ojek berinisial I alias Irman (23), di kawasan Angkasa Mulyono, Kamis (21/03/2019).
Kapolres Manokwari AKBP Adam Erwindi mengatakan, sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Rabu (20/03/2019) korban tengah mangkal di pangkalan ojek depan Yapis, Reremi, Tidak lama kemudian, pelaku datang dan ikut mangkal disitu tetapi ditegur oleh korban.
“Kamu kenapa mangkal disini, kan ada pangkalan! Mendengar teguran dari korbam pelaku menjawab, memang ada pangkalan tapi apakah tidak boleh kalau saya dipanggil orang. Pelaku kemudian mengulang pernyataan yang sama kepada korban, salahkah saya kalau ada pangkalan tapi saya dipanggil orang?. Saya disini hanya cari penumpang saja, tunggu saya disini baru saya pukul kamu pakai bata merah,” sebut Adam mengutip perkataan pelaku ketika melaksanakan kompresnsi pers, Kamis.
Setelah perdebatan itu korban mengantarkan penumpangnya. Tidak lama kemudian korban balik lagi dan menemui serta menyuruh pelaku untuk tidak mangkal di lokasi tersebut, sehingga terjadi keributan antara korban dan pelaku.
“Saat keributan itulah pelaku mengeluarkan sebilah badik yang disembunyikan di pinggang dan langsung menikam korban tepat mengenai pinggang sebelah kiri, dan masuk sedalam sembilan senti meter,” sebut Adam.
Usai peristiwa itu pelaku sempat melarikan diri, sedangkan korban sempat berjalan beberapa meter tetapi akhirnya terjatuh. Beberapa warga yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) sempat menolong korban untuk evakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manokwari.
“Warga yang ada di lokasi kejadian sempat menolog korban untuk dibawa ke rumah sakit. Namun ditengah perjalanan, korban menghembuskan nafas terakhirnya,” ungkap Adam.
Atas perbuatannya, lanjut Adam, penyidik kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Oleh karena itu, masyarakat diimbau agar tidak terpancing dengan situasi yang terjadi, dan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada proses hukum.
“Saya imbau kepada masyarakat bahwa kasus penikaman sesama ojek ini adalah masalah pribadi, bukan masalah suku atau golongan tertentu,” pesan Adam. (mel)
