Timika, harianpapuanews.id – Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua berhasil menggagalkan ribuan ekor kura-kura moncong babi yang diselundupkan dari Agats, Kabupaten Asmat ke Timika, Kabupaten Mimika, Papua, Selasa (26/03/2019) pukul 06.30 WIT.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal menjelaskan, penangkapan ini berawal saat tim melakukan pengembangan penyelidikan. Setelah itu, tim mendatangi lokasi dan menemukan tersangka berinisial ALH alias Abdul (49) dan AT alias Tahir (34) bersama barang bukti di tempat kejadian perkata (TKP).
“Kedua tersangka ditangkap karena diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yaitu menampung dan memiliki satwa dilindungi jenis Kura-kura moncong babi (carettochelys insculpta),” jelas Kamal.
Kalam menjelaskan, Kura-kura moncong babi tersebut diperkirakan berjumlah 5.050 ekor dengan rincian 250 ekor dalam keadaan mati dan 4.800 ekor dalam keadaan hidup. Satwa tersebut dibawa oleh kedua tersangka tersebut dari Agats Kabupaten Asmat ke Timika dan ditampung pada sebuah rumah yang terletak di Jalan Irigasi Gang Durian.
“Kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah,” tegas Kamal. (joe/mel)
