Sabtu, 21 Mei 2022
  • Iklan
  • Iklan
Harian Papua
  • HOME
  • REGIONAL
    • PAPUA BARAT
    • PAPUA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
    • SOSIAL & BUDAYA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • BUMN
    • BISNIS
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
    • ALLSPORT
  • FEATURE
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
  • GALERI
    • FOTO
    • VIDEO
  • Index
  • DownloadAPK
Tidak Ditemukan
LIhat Semua Hasil
Harian Papua
Tidak Ditemukan
LIhat Semua Hasil
Index PAPUA

Polda Papua Gagalkan Penyelundupan Ribuan Kura-Kura Moncong Babi

26 Maret 2019 - 16:10 WIT
KATEGORI : PAPUA
Polda Papua Gagalkan Penyelundupan Ribuan Kura-Kura Moncong Babi
Share on FacebookShare on Twitter

Timika, harianpapuanews.id – Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua berhasil menggagalkan ribuan ekor kura-kura moncong babi yang diselundupkan dari Agats, Kabupaten Asmat ke Timika, Kabupaten Mimika, Papua, Selasa (26/03/2019) pukul 06.30 WIT.

 Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal menjelaskan, penangkapan ini berawal saat tim melakukan pengembangan penyelidikan. Setelah itu, tim mendatangi lokasi dan menemukan tersangka berinisial ALH alias Abdul (49) dan AT alias Tahir (34) bersama barang bukti di tempat kejadian perkata (TKP).

“Kedua tersangka ditangkap karena diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yaitu menampung dan memiliki satwa dilindungi jenis Kura-kura moncong babi (carettochelys insculpta),” jelas Kamal.

BACAJUGA

[Breaking News] Deretan Ruko Samping Serayu Ludes Dilalap Jago Merah

DPRD Bantuan APD ke RSUD, RSMM dan Dinkes Mimika

YPMAK Serahkan Bantuan APD Tahap Partama ke RSMM

Total 205, Jumlah Positif Covid-19 Mimika Terus Bertambah

Kalam menjelaskan, Kura-kura moncong babi tersebut diperkirakan berjumlah 5.050 ekor dengan rincian 250 ekor dalam keadaan mati dan 4.800 ekor dalam keadaan hidup. Satwa tersebut dibawa oleh kedua tersangka tersebut dari Agats Kabupaten Asmat ke Timika dan ditampung pada  sebuah rumah yang terletak di Jalan Irigasi Gang Durian.

“Kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah,” tegas Kamal. (joe/mel)

Tags: MimikaPoldaTimika
ADVERTISEMENT

BeritaTerkait

[Breaking News] Deretan Ruko Samping Serayu Ludes Dilalap Jago Merah

[Breaking News] Deretan Ruko Samping Serayu Ludes Dilalap Jago Merah

DPRD Bantuan APD ke RSUD, RSMM dan Dinkes Mimika

DPRD Bantuan APD ke RSUD, RSMM dan Dinkes Mimika

YPMAK Serahkan Bantuan APD Tahap Partama ke RSMM

YPMAK Serahkan Bantuan APD Tahap Partama ke RSMM

Total 205, Jumlah Positif Covid-19 Mimika Terus Bertambah

Total 205, Jumlah Positif Covid-19 Mimika Terus Bertambah

Berita Selanjutnya
Sorang Pemuda Ditangkap Saat Bertransaksi Ganja 28 Gram

Sorang Pemuda Ditangkap Saat Bertransaksi Ganja 28 Gram

Imigrasi Manokwari Terbitkan Ratusan Paspor Sepanjang Triwulan Pertama 2019

Imigrasi Manokwari Terbitkan Ratusan Paspor Sepanjang Triwulan Pertama 2019

Berita Terbaru

  • Kapolda Papua Pimpin Sertijab Tiga Pejabat Utama dan Empat Kapolres Jajaran 18 Mei 2022 - 14:58 WIT
  • Mengadu ke DPRD, Nakes Minta TPP Segera Dibayarkan 17 Mei 2022 - 20:24 WIT
  • Sinode Kingmi Minta Ketua Klasis Tembagapura yang Baru Harus Bisa Membuat Program Kerohanian Sesuai Kemajuan Jaman 16 Mei 2022 - 10:29 WIT
  • Pendeta Kristian Jangkup Terpilih Menjadi Ketua Klasis Tembagapura Gereja Kingmi

    Pendeta Kristian Jangkup Terpilih Menjadi Ketua Klasis Tembagapura Gereja Kingmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terpilihnya Ketua Klasis Tembagapura Baru, Romanus Omaleng : Akan Mewujudkan Pembangunan Bidang Kerohanian Semakin Lebih Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Inf Edy Widyanto Pimpin Brigif 20 IJK/3 Kostrad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengadu ke DPRD, Nakes Minta TPP Segera Dibayarkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinode Kingmi Minta Ketua Klasis Tembagapura yang Baru Harus Bisa Membuat Program Kerohanian Sesuai Kemajuan Jaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Iklan
  • Kebijan Privasi
  • Ketentuan
  • Pedoman
  • Index

Copyright 2021 PT. Indimatajeng Grafika Suara Papua - All right reserved

Tidak Ditemukan
LIhat Semua Hasil
  • HOME
  • REGIONAL
    • PAPUA BARAT
    • PAPUA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
    • SOSIAL & BUDAYA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • BUMN
    • BISNIS
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
    • ALLSPORT
  • FEATURE
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
  • GALERI
    • FOTO
    • VIDEO
  • Index
  • Download

Copyright 2021 PT. Indimatajeng Grafika Suara Papua - All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored