Timika, Harianpapuanews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika akan menyiapkan regulasi keringanan pajak bagi pelaku usaha yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berkepanjangan. Namun, regulasi tersebut masi di analisis oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Dwi Cholifah mengatakan, dengan adanya PPKM para pelaku usaha mengalamin penurunan penghasilan. Namun, jajarannya masih melakukan perencanaan keringanan apa yang diberikan kepada para pelaku usaha jika PPKM diberlakukan secara berkepanjangan. Hal tersebut dikarenakan pemberian pembebasan dan pemotongan pajak secara aturan tidak dibenarkan.
“Pasti kita disalahkan kalau nanti pembebasan pajak itu berlakukan. Kemungkinan kita memberikan seperti misalkan penghapusan denda, tetapi juga harus dibuatkan regulasinya,” kata Dwi di Kantor Bapenda Mimika, Rabu (28/7/2021).
Dwi menjelaskan, pajak daerah tediri dari dua jenis yaitu pertama, Self Assessment yang terdiri dari pajak hotel, restoran dan hiburan. Jenis kedua yaitu Office, terdiri dari pajak reklame dan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Self Asesmen menurun perolehan pajaknya karena pandemi, sedangkan Office malah naik seperti BPTB karena di masa sulit ini banyak orang yang jual tanah dan properti,” jelasnya.
Dwi mengungkapkan, pajak daerah yang paling terdampak pandemi dan penerapan PPKM adalah jenis pajak Self assessment. Tetapi sebenarnya untuk pajak Self assessment sendiri pemungutan pajak dilakukan dengan menghitung penjualannya. Artinya, jika tidak ada pengunjung, maka tidak ada pembayaran pajak.
“Contoh seperti rumah makan yang semakin sedikit pengunjungnya, maka pajaknya semakin kecil. Semakin ramai maka semakin banyak pula pajaknya,” ungkapnya.
Selain pajak tersebut, lanjut Dwi, jika pemerintah melaksanakan PPKM secara berkepanjangan maka Bapenda juga mempersiapkan keringanan pajak beserta regulasinya, untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Kalau PPKM ini berkepanjangan, maka untuk PBB kita beri keringanan yaitu jatuh tempo pajaknya dimundurkan,” jelasnya. (reg)
