Senin, 4 Juli 2022
  • Iklan
  • Iklan
Harian Papua
  • HOME
  • REGIONAL
    • PAPUA BARAT
    • PAPUA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
    • SOSIAL & BUDAYA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • BUMN
    • BISNIS
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
    • ALLSPORT
  • FEATURE
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
  • GALERI
    • FOTO
    • VIDEO
  • Index
  • DownloadAPK
Tidak Ditemukan
LIhat Semua Hasil
Harian Papua
Tidak Ditemukan
LIhat Semua Hasil
Index MIMIKA

Bapenda Mimika Analisis Regulasi Keringanan Pajak Bagi Usaha Terdampak PPKM

28 Juli 2021 - 23:32 WIT
KATEGORI : MIMIKA
Bapenda Mimika Analisis Regulasi Keringanan Pajak Bagi Usaha Terdampak PPKM

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Dwi Cholifah. FOTO:RYENO GURITNO/HARIANPAPUANEWS.ID

Share on FacebookShare on Twitter

Timika, Harianpapuanews.id –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika akan menyiapkan regulasi keringanan pajak bagi pelaku usaha yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berkepanjangan. Namun, regulasi tersebut masi di analisis  oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Dwi Cholifah mengatakan, dengan adanya PPKM para pelaku usaha mengalamin penurunan penghasilan. Namun, jajarannya masih melakukan perencanaan keringanan apa yang diberikan kepada para pelaku usaha jika PPKM diberlakukan secara berkepanjangan. Hal tersebut dikarenakan pemberian pembebasan dan pemotongan pajak secara aturan tidak dibenarkan.

“Pasti kita disalahkan kalau nanti pembebasan pajak itu berlakukan. Kemungkinan kita memberikan seperti misalkan penghapusan denda, tetapi juga harus dibuatkan regulasinya,” kata Dwi di Kantor Bapenda Mimika, Rabu (28/7/2021).

BACAJUGA

Tindak Lanjut Kasus Pemotongan BST Tunggu Perintah Bupati Mimika

Di Mimika, Habis PPKM Terbitlah Lockdown

DPRD Mimika: Fokus Pembangunan Harus Disesuaikan dengan Kebutuhan

26.111 KK Berhak Menerima BLT Dana Desa

Dwi menjelaskan, pajak daerah tediri dari dua jenis yaitu pertama, Self Assessment yang terdiri dari pajak hotel, restoran dan hiburan. Jenis kedua yaitu Office, terdiri dari pajak reklame dan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Self Asesmen menurun perolehan pajaknya karena pandemi, sedangkan Office malah naik seperti BPTB karena di masa sulit ini banyak orang yang jual tanah dan properti,” jelasnya.

Dwi mengungkapkan, pajak daerah yang paling terdampak pandemi dan penerapan PPKM adalah jenis pajak Self assessment. Tetapi sebenarnya untuk pajak Self assessment sendiri pemungutan pajak dilakukan dengan menghitung penjualannya. Artinya, jika tidak ada pengunjung, maka tidak ada pembayaran pajak.

“Contoh seperti rumah makan yang semakin sedikit pengunjungnya, maka pajaknya semakin kecil. Semakin ramai maka semakin banyak pula pajaknya,” ungkapnya.

Selain pajak tersebut, lanjut Dwi,  jika pemerintah melaksanakan PPKM secara berkepanjangan maka Bapenda juga mempersiapkan keringanan pajak beserta regulasinya, untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Kalau PPKM ini berkepanjangan, maka  untuk PBB kita beri keringanan yaitu jatuh tempo pajaknya dimundurkan,” jelasnya. (reg)

Tags: Bapenda MimikaPemkab Mimika
ADVERTISEMENT

BeritaTerkait

Tindak Lanjut Kasus Pemotongan BST Tunggu Perintah Bupati Mimika

Tindak Lanjut Kasus Pemotongan BST Tunggu Perintah Bupati Mimika

Di Mimika, Habis PPKM Terbitlah Lockdown

Di Mimika, Habis PPKM Terbitlah Lockdown

DPRD Mimika: Fokus Pembangunan Harus Disesuaikan dengan Kebutuhan

DPRD Mimika: Fokus Pembangunan Harus Disesuaikan dengan Kebutuhan

Jangan Gunakan Modus Pencurian Untuk Selewengkan DD

26.111 KK Berhak Menerima BLT Dana Desa

Berita Selanjutnya
Polres Mimika Lidik Penyaluran BST di Kokonao

Polres Mimika Lidik Penyaluran BST di Kokonao

Tindak Lanjut Kasus Pemotongan BST Tunggu Perintah Bupati Mimika

Tindak Lanjut Kasus Pemotongan BST Tunggu Perintah Bupati Mimika

Berita Terbaru

  • 37 Personel Polri di Timika Naik Pangkat 1 Juli 2022 - 22:29 WIT
  • Polisi Amankan Pelaku Pemasok Senjata Api dan Amunisi di Kabupaten Yalimo 30 Juni 2022 - 21:48 WIT
  • Prodi Penjas STKIP-Hermon Timika Terakreditasi 30 Juni 2022 - 0:37 WIT
  • Guru SMP Negeri 5 Mimika Tahun 2002 – 2022 Gelar Reuni Akbar

    Guru SMP Negeri 5 Mimika Tahun 2002 – 2022 Gelar Reuni Akbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prodi Penjas STKIP-Hermon Timika Terakreditasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor PT. Putra Otomona Jaya Mulai Dibangun

    33 shares
    Share 33 Tweet 0
  • Bupati Mimika Targetkan Pemekaran Provinsi Papua Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • One Spirit, One Goal (Satu Semangat, Satu Tujuan)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Iklan
  • Kebijan Privasi
  • Ketentuan
  • Pedoman
  • Index

Copyright 2021 PT. Indimatajeng Grafika Suara Papua - All right reserved

Tidak Ditemukan
LIhat Semua Hasil
  • HOME
  • REGIONAL
    • PAPUA BARAT
    • PAPUA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
    • SOSIAL & BUDAYA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • BUMN
    • BISNIS
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
    • ALLSPORT
  • FEATURE
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
  • GALERI
    • FOTO
    • VIDEO
  • Index
  • Download

Copyright 2021 PT. Indimatajeng Grafika Suara Papua - All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored