Jayapura, harianpapuanews.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Pelabuhan Laut Jayapura, Papua mengamankan calon penumpang beinisial AF alias Alfonso (17) yang diduga membawa narkotika jenis ganja kering dengan berat sekitar 560 Gram, Senin (12/11/2018) Sekitar Pukul 16.30 WIT.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal menjelaskan, pemilik ganja tersebut diamankan di pintu pemeriksaan tiket saat Kapal KM. Ciremai sedaang melaksanakan kegiatan embarkasi penumpang.
Ketika itu pelaku hendak naik ke atas kapal dengan melewati pintu pemeriksaan tiket. Namun personil yang tengah melaksanakan pengamanan mencurigai gerak gerik pelaku, sehingga melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan berupa tas punggung warna merah merek “Baddick” yang sedang dibawa pelaku.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua puluh satu plastik bening ukuran sedang yang dililit dengan lakban warna coklat dan disimpan dalam sak celana jeans yang berisikan ganja kering,” ungkap Kamal, Selasa (13/11/2018).
Selanjutnya, kata Kamal, polisi kemudian menahan dan mengriring pelaku bersama barang bukti ke Mapolsek Pelabuhan Laut Jayapura untuk menjalani pemeriksaan awal. Saat menjalani pemeriksaan, pelaku mengaku bersama seorang temannya bernama Bayer mengmbil ganja tersebut dari seorang wanita bernama Yanti yang berdomisili di Dok IX Inpres, Distrik Jayapura Utara.
“Barang haram tersebut ditukar dengan Solar Cell selanjutnya akan dibawa menuju Kabupaten Biak untuk dijual dengan harga Rp500 ribu sampai Rp1 juta dan sisanya akan dipakai untuk keperluan pribadi,” ujar Kamal.
Pelaku bersama barang bukti, tambah Kama, telah diserahkan kepada Satnarkoba Polres Jayapura Kota penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (mel)