Sabtu, 6 Maret 2021
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman
  • Kebijan Privasi
  • Ketentuan
Harian Papua
  • HOME
  • REGIONAL
    • PAPUA BARAT
    • PAPUA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
    • SOSIAL & BUDAYA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • BUMN
    • BISNIS
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
    • ALLSPORT
  • FEATURE
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
  • GALERI
    • FOTO
    • VIDEO
  • Index
  • DownloadAPK
Tidak Ditemukan
LIhat Semua Hasil
Harian Papua
Tidak Ditemukan
LIhat Semua Hasil
Index HUKRIM

Pemilik Narkotika Jenis Ganja Kering Seberat 560 Gram Diamankan

13 November 2018 - 11:22 WIT
KATEGORI : HUKRIM
Pemilik Narkotika Jenis Ganja Kering Seberat 560 Gram Diamankan
Share on FacebookShare on Twitter

Jayapura, harianpapuanews.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Pelabuhan Laut Jayapura, Papua mengamankan calon penumpang beinisial AF alias Alfonso (17) yang diduga membawa narkotika jenis ganja kering  dengan berat sekitar 560 Gram, Senin (12/11/2018) Sekitar Pukul 16.30  WIT.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal  menjelaskan, pemilik ganja tersebut diamankan di pintu pemeriksaan tiket saat Kapal KM. Ciremai sedaang melaksanakan kegiatan embarkasi penumpang.

Ketika itu pelaku hendak naik ke atas kapal dengan melewati pintu pemeriksaan tiket. Namun personil yang tengah melaksanakan pengamanan mencurigai gerak gerik pelaku, sehingga melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan berupa tas punggung warna merah merek “Baddick” yang sedang dibawa pelaku.

BACAJUGA

Polres Mimika Amankan Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu

BNNP Sumsel Gagalkan Peredaran 23 Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi

INSIDEN Sabet Penghargaan 99 Top Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2019

BNN Miskinkan Tersangka Pencucian Uang Dari Bisnis Narkoba

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua puluh satu plastik bening ukuran sedang yang dililit dengan lakban warna coklat dan disimpan dalam sak celana jeans yang berisikan ganja kering,” ungkap Kamal, Selasa (13/11/2018).

Selanjutnya, kata Kamal, polisi kemudian menahan dan mengriring pelaku bersama barang bukti ke Mapolsek Pelabuhan Laut Jayapura untuk menjalani pemeriksaan awal. Saat menjalani pemeriksaan, pelaku mengaku bersama seorang temannya bernama Bayer mengmbil ganja tersebut dari seorang wanita bernama Yanti yang berdomisili di Dok IX Inpres, Distrik Jayapura Utara.

“Barang haram tersebut ditukar dengan Solar Cell selanjutnya akan dibawa menuju Kabupaten Biak untuk dijual dengan harga Rp500 ribu sampai Rp1 juta dan sisanya akan dipakai untuk keperluan pribadi,” ujar Kamal.

Pelaku bersama barang bukti, tambah Kama, telah  diserahkan kepada Satnarkoba Polres Jayapura Kota penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.  Pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (mel)  

Tags: Narkotika

BeritaTerkait

Polres Mimika Amankan Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Polres Mimika Amankan Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu

BNNP Sumsel Gagalkan Peredaran 23 Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi

BNNP Sumsel Gagalkan Peredaran 23 Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi

INSIDEN Sabet Penghargaan 99 Top Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2019

INSIDEN Sabet Penghargaan 99 Top Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2019

BNN Miskinkan Tersangka Pencucian Uang Dari Bisnis Narkoba

BNN Miskinkan Tersangka Pencucian Uang Dari Bisnis Narkoba

Berita Selanjutnya
Polisi Tangkap Seorang TKBM Pembawa Satu Kilogram Ganja

Polisi Tangkap Seorang TKBM Pembawa Satu Kilogram Ganja

39 Paket Ganja Kering Disita Aparat Gabungan TNI-Polri

39 Paket Ganja Kering Disita Aparat Gabungan TNI-Polri

Berita Terbaru

  • Binmas Noken Polri Jalin Kemitraan Bersama Tomas
  • Pemkam Perlu Fokus Kegiatan Urgen
  • Kadisperindag Baru Perlu Lanjutkan Program Pejabat Lama
  • Wabup Rettob Minta Pimpinan OPD Dukung Sekda Gomar
  • Curanmor Marak, Polisi Diminta Tindak Tegas Pelaku
  • Dinkes Beri Sinyal Sekolah Tatap Muka Bisa Dilakukan

    Dinkes Beri Sinyal Sekolah Tatap Muka Bisa Dilakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontak Tembak di Mil 53, Situasi Distrik Tembagapura Kondusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Pejabat Polres Mimika Dipromosi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sopir Damri Mabuk Tabrak Truk dan Motor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Desak Atap Gedung DPRD Harus Dirubah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Populer Ekonomi

Kantor PT. Putra Otomona Jaya Mulai Dibangun

Disnaker Mimika Sumbang Genset Untuk Masyarakat Tembagapura

Pemkab Mimika Rencana Hentikan Aktifitas Ekonomi 24 Jam

Banyak Toko Langgar Kepakatan Bersama

Pedagang Pasar Tradisional Wajib Kantongi SIUP

Populer Regional

Dewan Desak Atap Gedung DPRD Harus Dirubah

Galian C di Mile 32 Diminta Buka Kembali

Seluruh Penumpang KM Papua Star Ditemukan Selamat

Foto e-KTP Rusak Bisa Diganti di Kantor Disdukcapil

KM Papua Star Tenggelam di Muara Basim, 3 Orang Hilang

Populer Hukrim

Pasca Kontak Tembak TNI-Polri Vs KKB, Dandim Ingatkan Masyarakat Tidak Perlu Cemas

DPO Polres Asmat Berhasil Dibekuk di Timika

Jok Motor Dicungkil Paksa, Uang Rp 10 Juta Raib

Belum Tertangkap, Ayah Pencabulan Anak Tiri Masih Sembunyi di Timika

Seorang Ayah Setubuhi Anak Tirinya Selama Tiga Tahun

  • Redaksi
  • Iklan
  • Kebijan Privasi
  • Ketentuan
  • Pedoman
  • Index

Copyright 2019 PT. Indimatajeng Grafika Suara Papua - All right reserved

Tidak Ditemukan
LIhat Semua Hasil
  • HOME
  • REGIONAL
    • PAPUA BARAT
    • PAPUA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
    • SOSIAL & BUDAYA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • BUMN
    • BISNIS
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
    • ALLSPORT
  • FEATURE
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
  • GALERI
    • FOTO
    • VIDEO
  • Index
  • Download

Copyright 2019 PT. Indimatajeng Grafika Suara Papua - All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored