Manokwari, harianpapuanews.id – Tim Inspektorat, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) dan Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda), akan membuat telaahan dan pendapat hukum terhadap izin usaha toko Bintang Jaya milik Toni. Namun, keputusan sangat tergantung pada Bupati Manokwari, Paulus Demas Mandacan.
“Tim sedang bekerja mengumpulkan data-data. Setelah itu, kami akan membuat pendapat hukum yang nantinya disamapikan kepada bupati untuk mengambil keputusan,” kata Kepala Inspektorat Pemkab Manokwari, Soleman Simon Sesa kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (11/01/2019).
Jika dalam proses pengumpulan data, selanjutnya pemilik toko Bintang Jaya Toni terbukti memasok dan menjual minuman beralkohol secara liar. Pemkab Manokwari tidak segan-segan mengambil tindakan administrasi yakni mencabut izin usahanya.
“Yang jelas akan ada pertimbangan hukum dan administrasi yang akan ditempuh oleh pemerintah. Kebetulan kita baru mengumpulkan bukti-bukti jadi belum berani mengatakan si Toni ini bersalah atau tidak,” ungkap Soleman.
Menurut Soleman, bilamana semua bukti yang dikumpulkan sudah memenuhi unsur-unsur yang diperlukan, Inspektorat akan menyusun sebuah rekomendasi yang nantinya diberikan kepada bupati guna mengambil langkah-langkah terkait izin usaha toko Bintang Jaya.
“Kami hanya bisa memberikan telaahan apakah betul si Toni melakukan tugasnya sudah tidak sesuai dengan izinnya atau tidak. Tapi keputusan lagi-lagi ada pada bupati,” tegasnya lagi.
Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pendeta Indonesia (DPD-API) Papua Barat baru-baru ini mendatangi Inspektorat setempat untuk menyerahkan pernyataan sikap dan dokungan moral terhadap pemerintah memberantas minuman keras, termasuk mendesak agar izin usaha toko Bintang Jaya milik Toni dicabut.
“Kita bersyukur dapat dukungan dari teman-teman API. Jadi, kita tidak hanya melihat persoalan ini dari aspek hukum, tapi aspek sosial juga akan menjadi pertimbangan,” pungkas Soleman.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kasat Brimob Polda Papua Barat kini dijabat Kombes Pol Godhelp Kornelis Mansnembra bersama jajaranya berhasil menangkap ratusan botol minuman berakohol milik Toni, di Kawasan Taman Ria, Kabupaten Manokwari, pada malam pergantian tahun baru 1 Janurai 2019.
Ratusan botol minuman beralkohol jenis pabrikan tersebut dipasok dari Kota Sorong menggunakan sebuah perahu. Berdasarkan pengakuan supir mobil yang diamankan bernama Sadam, barang haram tersebut milik seorang pengusaha bernama Toni.
Pemilik bahkan tidak segang-segan mencatut nama Kasat Brimob Polda Papua Barat, dan salah saatu perwira menengah Polda Papua Barat melalui percakapan whatsapp kepada anak buanya untuk memuluskan bisnis gelap itu. (mel)
