Manokwari, Harianpapuaneqs.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Papua Barat, bekerja sama dengan Pengadilan Agama Manokwari mengadakan sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), serta tes urine, di Aula Pengadilan Agama Manokwari, Kamis (31/01/2019) Pukul 10.00 WIT.
Adapun narasumber yang terlibat dalam kegiatan tersebut yakni Kabid Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) pada BNNP Papua Barat, drg. Indah Perwitasari, Kasie Dayamas, Stanly.N.Taghupia dan Kasie Pencegahan Nurjana.
Ketua Pengadilan Agama Manokwari, Dra. Farida Hanim mengatakan adanya sosialisasi P4GN dan tes urine ini dapat menambah pengetahuan para pegawainya tentang dampak narkoba, memahami resiko penyalahgunaan narkoba, sehingga efektivitas dan produktifitas staff tidak terganggu oleh dampaknya narkoba.
“Sebagai pimpinan saya merasa berkewajiban menciptakan lingkungan kerja serta mengawasi para pegawai untuk bebas dari narkoba,” kata Farida saat membuka kegiatan.
Di samping itu, kata Farida, latar belakang Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Pengadilan Agama yang berbasis Agama, seharusnya sudah dapat menjadi pondasi yang kuat bagi para hakim, pejabat maupun pegawai Pengadilan Agama Manokwari untuk tidak bersinggungan dengan penyalahgunaan narkoba.
Untuk mengimplementasikan itu Frida menegaskan, dalam waktu dekat segera melakukan Perjanjuan Kerja Sama (PKS) bersama BNNP Papua Barat, Pemasangan Banner Imbauan Stop Narkoba di lingkungan kerjanya.
“Selain itu, kita juga akan melibatkan melibatkan BNNP Papua Barat sebagai narasumber ketika melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat,” ungkap Farida.
Sementara itu, Kabid P2M BNNP Papua Barat, drg. Indah Perwitasari dalam arahannya menyampaikan, tes urine yang dilakukan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan P4GN di Lingkungan Pemerintah dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN.
“Surat Edaran Kemenpan-RB dan Impres ini meminta semua ASN di Instansi vertikal untuk ikut tes urine sebagai screening awal pencegahan penyalahgunaan narkoba, dan ini merupakan komitmen kita bersama dalam melawan bahaya narkoba,” jelas Indah.
Sosialisaai kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi narkoba dan bahaya penyalahgunaannya yang dibawakan oleh Kasie Dayamas Stanly N. Taghupia dengan materi aspek hukum tindak pidana narkotika, sementara Kasie Pencegahan Nurjana membawakan materi tentang peran serta dalam P4GN dilingkungan kerja.
Usai sosialisasi dilanjutkan dengan pemeriksaan tes urine bagi pegawai Pengadilan Agama dengan jumlah 17 orang dan hasil negatif. (mel)
