Jokowi Naikkan Gaji PNS 8%, Buruh Juga Tuntut Kenaikan Upah 15%

 

 

Harianpapuanews.id – Pemerintah memutuskan menaikkan gaji PNS sebesar 8% dan pensiunan PNS sebesar 12%. Buruh yang tidak mau ketinggalan juga menuntut kenaikan upah 15% pada 2024.

Ketua Umum Partai Buruh Saeed Iqbal mengatakan kenaikan upah bagi buruh merupakan hal yang wajar. Tidak hanya pegawai negeri, tetapi juga pekerja dan pekerja sektor swasta diperlukan untuk meningkatkan pendapatan mereka.

 

Kenaikan gaji pegawai negeri dan pensiunan juga harus menuntut kenaikan upah pekerja sebesar 15%. Menurutnya, harus ada keadilan bagi para pekerja yang berdedikasi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam suratnya, Saeed Iqbal mengatakan, “Mengingat pemerintah telah menyepakati kenaikan gaji ASN/TNI & Polri sebesar 8% dan pensiunan sebesar 12%, tuntutan Partai Buruh untuk kenaikan upah buruh sebesar 15% adalah hal yang wajar.” Dalam keterangannya, Senin (21 Agustus 2023).

Iqbal menjelaskan, perhitungan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen diperoleh dari perhitungan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Ia mengatakan, pihaknya menginginkan kenaikan upah bagi pekerja juga diterapkan dengan hitungan yang sama.

Pasalnya, UU Cipta Kerja menyebutkan ada indikator tertentu yang harus dikalikan dengan laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi terkait dengan kenaikan upah minimum.

“Mengacu pada Permenaker No. 18 Tahun 2013, koefisiennya adalah 0,1-0,3 terhadap indikator tertentu. Jadi, jika dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi, pekerja hanya mendapat sekitar 4%, itu kurang. Itu tidak masuk akal. “ucap Sisi. beralih.

Meski demikian, Saeed Iqbal mengaku tidak mempermasalahkan kenaikan upah, baik sebagai pegawai maupun pensiunan. Namun, dia kembali menegaskan bahwa kenaikan ini juga harus dibarengi dengan kenaikan upah tenaga kerja sebesar 15%.

“Tentu Partai Buruh kita setuju jika upah ASN dinaikkan 8 persen dan pensiunan 12 persen. Tapi di saat yang sama, Partai Buruh menuntut pemerintah menaikkan upah pekerja 15 persen pada 2024,” Iqbal dikatakan.

Saeed Iqbal juga membantah persepsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (ABINDU) bahwa Indonesia adalah negara dengan gaji tertinggi. Sebab, dia yang juga Wakil Menteri Board of Directors (GB) International Labour Organization (ILO) tidak melihat data tersebut.

“Tidak benar bahwa Indonesia adalah negara dengan bayaran tertinggi, karena kami sebenarnya lebih rendah dari Vietnam. Selalu yang tertinggi, tetapi saya adalah pejabat Organisasi Perburuhan Internasional, yang secara teratur menerbitkan buku-buku resmi tentang tren ketenagakerjaan di Asia dan Pasifik, kata Apindo secara resmi pada tahun 2014. Saeed Iqbal: Upah rata-rata di Indonesia dilaporkan $174, $181 di Vietnam, $256 di Thailand, $300 di Malaysia, dan $356 di Filipina.