Manokwari, harianpapuanews.id – Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, Papua Barat, musnahkan 17.007 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang rusak atau invalid, Sabtu (22/12/2018).
Kepala Disdukcapil Pemkab Manokwari, Yosef Isir menegaskan, proses pemusnahan ini diadakan berdasarkan surat edaran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2017 sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan, serta untuk menghindari penyalahgunaan e-KTP yang rusak atau invalid.
“Berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri itu, kami diperintahkan untuk melaksanakan pemusnahan masal terhadap e-KTP sebanyak 1707 keping,” ujar Yosef, Sabtu.
Yosef menegaskan, ribuan keping e-KTP yang dimusnahkan itu wajib hukumnya dilaksanakan karena kartu identitas tersebut berlaku selama lima tahun dan sudah berakhir. Selain itu, ada perubahan elemen data seperti dari lajang menjadi kawin, berganti status pekerjaan atau berganti alamat kabupaten/kota.
“Jika ada perubahan elemen data seperti itu sudah pasti e-KTP-nya ditarik lalu kemudian dicetak perubahan/perbaikan, dan masa berlakunya semumur hidup, makanya jumlah yang dimusnahkan kali ini cukup banyak,” katanya.
Menurut Yosef, salah satu tujuan pemusnahan e-KTP ini adalah untuk mengatisipasi jangan sampai disalah gunakan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, sebab yang berhak menjadi peserta pemilih adalah penduduk yang telah memiliki e-KTP.
“Selain dari itu tidak punya hak memilih, makanya sesuai instuksi Mendagri e-KTP ini harus dimusnahkan, supaya jangan sampai terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan,” tandas Yosef.
Adapun sejumlah instansi yang dilibatkan sebagai saksi dalam pemusnahan perwakilan Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Manokwari, Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Manokwari, Perwakilan Disdukcapil Papua Barat dan Organisasi Masyarakat (Ormas) lainnya.
“Jadi, kami akan segera membuat laporan resmi kepada Menteri Dalam Negeri bahwa instruksi pemusnahan e-KTP di wilayah Manokwari sudah dilaksanakan,” tegas Yosef. (mel)
